Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang rencananya dilakukan hari ini (23/7).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta. "Sudah dijadwalkan pemanggilannya kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu persis kapan tetapi yang jelas penyidik udah menjadwalkan pemanggilannya," kata Budi.
Dia juga mengatakan, dalam kasus ini penyidik tidak bisa serta merta menetapkan para terlapor menjadi tersangka. Menurut Budi, ada proses tidak mudah yang mesti dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pemeriksaan ahli, baik ahli hukum maupun bahasam setelah itu terpenuhi unsur-unsurnya ya tidak ada alasan lagi harus menindaklanjuti itu dalam proses penyidikan," kata Budi.
Selain itu, dia juga menegaskan, dalam soal ini kedua petinggi KY murni dipandang sebagai pribadi yang dilaporkan melanggar hukum dan bukan pemasalahan antar institusi. "Dalam penegakan hukum tidak melihat satu lembaga atau institusi," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dittipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para petinggi KY untuk digelar hari ini.
Namun, kuasa hukum para petinggi KY, Dedi Syamsuddin menyatakan keberatan karena pada tanggal tersebut kliennya sedang ada kesibukan. Karenanya, dia berharap Bareskrim dapat kembali mengganti jadwal.
"Nuansanya masih Ramadhan dan Idul Fitri jadi kami meminta agar 27 Juli saja," kata Dedi, awal bulan ini
Dedi mengaku, dia telah menemui Kepala Sub Direktorat Dittipidum untuk membicarakan masalah tersebut. Dia berharap keinginan kliennya dapat dipenuhi oleh para penyidik.
Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
(sip)