"Saya menghimbau kepada seluruh civitas sekolah, peserta didik dan guru, kepala sekolah dan masyarakat seperti orangtua untuk sama-sama bersepakat menghentikan seluruh perilaku yang tidak terpuji, menyimpang, dan perilaku kekerasan di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman di Jakarta, Kamis (23/7). Ia memberikan pernyataan dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh setiap bulan Juli. (Lihat Juga: Mensos: Pembiaran Kekerasan Pada Anak Bisa Dipidana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan kekerasan di sekolah selama ini tidak semata dilakukan di kalangan siswa, namun juga beberapa kasus justru dilakukan oleh guru. Menyikapi hal tersebut, Sopan berjanji jika guru terbukti melakukan kekerasan atau membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan tempat didiknya, guru tersebut akan dilepas jabatannya. (Baca Juga: Kak Seto: Terjadi 500 Kasus Kekerasan Anak Sejak Awal Tahun)
Adapun siswa yang terlibat kekerasan, seperti menindas siswa lain, misalnya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
"Kalau peserta didik terlibat perkelahian, bullying (penindasan), kami kembalikan ke orangtua. Mereka dipastikan tidak akan boleh masuk lagi ke sekolah negeri. Mereka yang punya KJP dihentikan," kata Arief.
Untuk memutus lingkar kekerasan di sekolah, Arief mengimbau agar seluruh civitas sekolah ikut aktif berpartisipasi mencegah kekerasan.
"Di rumah, orang tua juga harus memperhatikan anaknya, harus melakukan proses pendampingan, tidak melepas begitu saja ke sekolah," ucap Arie.
"Sekolah juga harus peduli terhadap perilaku anak didiknya. Jangan sampai sekolah hanya bertugas mencerdaskan tetapi juga perlu memikirkan bagaimana membangun etika yang baik pada anak," katanya melanjutkan. (utd)