Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengaku sudah mengimbau seluruh rektor terkait larangan adanya perpeloncoan di perguruan tinggi pada masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) dalam penerimaan mahasiswa baru. Nasir mengatakan, jika ada yang membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Ospek di perguruan tinggi tidak boleh melakukan perpeloncoan. Kalau terjadi perpeloncoan harus ditindak," kata Nasir saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Ahad (26/7).
Ia mengatakan, ajang ospek hanya dilakukan untuk memperkenalkan hal-hal terkait kampus yang akan menjadi tempat menimba ilmu para mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panduannya sudah disebarkan, pada bulan Juni kami sudah berkoordinasi," ujarnya.
Jika masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran maupun adanya kekerasan yang dilakukan, sanksi tegas pun akan diberlakukan, mulai dari sanksi akademik, sampai dikeluarkan dari universitas. Sanksi juga berlaku untuk para rektor.
"Kalau itu menyangkut apa yang disampaikan oleh mahasiswa seniornya, akan dikenakan sanksi akademik. Kalau termasuk perbuatan kriminal akan dikeluarkan dari universitas," kata Nasir.
"Kalau secara institusi mengizinkan terjadi perpeloncoan, berarti rektor melakukan pelanggaran indisipliner. Nanti Inspektorat Jenderal akan turun mengecek buktinya. Ini bahaya bagi rektor," ujar Nasir menambahkan.
Tidak hanya di ranah perguruan tinggi, perpeloncoan maupun hal-hal aneh yang kerap diperintahkan para senior menyambut junior barunya juga terjadi di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun telah melarang tindakan kekerasan dan pemakaian atribut yang tidak berhubungan dengan mendidik harus dihapuskan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun telah menyebarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah di DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) Tahun Ajaran 2015/2016.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak diizinkan untuk meminta siswa menggunakan atribut maupun aksesoris yang berlebihan, tidak pantas, maupun tidak mendidik. Kekerasan juga dilarang saat pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Jika terbukti ada tindak kekerasan, siswa, guru dan kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau peserta didik terlibat perkelahian,
bullying, kita kembalikan ke orang tua. Dan mereka dipastikan juga tidak boleh sekolah di sekolah negeri. Yang punya KJP, dihentikan," kata Arief.
Sementata itu, jika guru terbukti melakukan kekerasan maupun membiarkan kekerasan terjadi di sekolah, guru tersebut akan dilepas jabatannya menjadi guru. "Dia hanya akan jadi staf biasa," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Sedangkan untuk kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya. "Ketika terjadi permasalahan dan itu menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, Kepala Sekolah akan kita ganti," ujarnya.
"Tahun ajaran baru kita harus menuju sekolah yang tertib dengan menghentikan seluruh ekses kekerasan. Tawuran,
bullying, kekerasan seksual, pungutan liar, narkotika, kemudian zat adiktif, psikotropika semua harus dihentikan," ujarnya.
(obs)