Febi mengatakan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim adalah bentuk penghormatan mereka kepada hukum di Indonesia. Sayangnya, Febi enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan yang akan dilakukan kliennya.
Bahkan, Febi dan Emerson tak mempersiapkan apapun untuk menyongsong pemeriksaan yang akan mereka hadapi. "Kami tak ada persiapan karena tidak tahu arah pertanyaan penyidik ke mana," kata Febi di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dilayangkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sejak Mei lalu. Saat itu, Romli melaporkan Adnan dan Emerson, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baiknnya, yaitu Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiga media tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengarkan aduan dari ICW, Dewan Pers diketahui mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan ketiga media yang dilaporkan.
Dewan Pers juga mendorong Romli untuk segera mengadukan keberatannya atas pemberitaan di media massa terkait kepada Dewan Pers dalam waktu dekat ini. Selain itu, mereka berjanji akan mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri agar perkara yang dilaporkan Romli dapat diselesaikan pada sidang etik Dewan Pers, sesuai isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Emerson Yuntho menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, Adnan Topan Husodo menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
Mantan Penasihat KPK Zainal Abidin pun menganggap keterangan Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru meringankan dan memenangkan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketika itu, Romli menjadi saksi ahli dari kubu Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Romli tidak terima dengan semua tuduhan itu. Menurutnya, dia hanya dimintai pendapat sebagai saksi ahli pidana dalam sidang tersebut. Dia menegaskan keterangannya sebagai saksi ahli saat itu bersifat obyektif dan tidak memihak. (pit)