Dugaan Pencemaran Nama Baik, Aktivis ICW Diperiksa Bareskrim

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 12:12 WIB
ICW akhirnya hadir di pemeriksaan perdananya dalam kasus pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita di praperadilan Budi Gunawan.
Koordinator Monitoring ICW Emerson Yuntho (kiri) bersama anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Dio Ashar (tengah) dan Julius Ibrani (kanan) menunjukkan daftar nama 12 calon anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta KPK menelusuri rekam jejak 12 nama yang beredar di masyarakat supaya didapat figur terbaik yang menyeleksi pimpinan KPK. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Emerson Yuntho hadir di Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Febionesta.

Febi mengatakan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim adalah bentuk penghormatan mereka kepada hukum di Indonesia. Sayangnya, Febi enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan yang akan dilakukan kliennya.

Bahkan, Febi dan Emerson tak mempersiapkan apapun untuk menyongsong pemeriksaan yang akan mereka hadapi. "Kami tak ada persiapan karena tidak tahu arah pertanyaan penyidik ke mana," kata Febi di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak memiliki persiapan, Febi menegaskan agar penyidik Bareskrim menghormati proses yang dijalankan oleh Dewan Pers dan pemeriksaan etik di Dewan Pers.

"Kami belum mendapatkan informasi terbaru dari Dewan Pers dan kami berharap Dewan Pers sudah dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya ICW telah menemui Dewan Pers pada Selasa (7/7) lalu untuk melaporkan panggilan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua aktivisnya. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan dalam keterangan yang disampaikan ICW kepada media 19 Mei lalu.

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dilayangkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sejak Mei lalu. Saat itu, Romli melaporkan Adnan dan Emerson, serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baiknnya, yaitu Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiga media tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengarkan aduan dari ICW, Dewan Pers diketahui mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan ketiga media yang dilaporkan.

Dewan Pers juga mendorong Romli untuk segera mengadukan keberatannya atas pemberitaan di media massa terkait kepada Dewan Pers dalam waktu dekat ini. Selain itu, mereka berjanji akan mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri agar perkara yang dilaporkan Romli dapat diselesaikan pada sidang etik Dewan Pers, sesuai isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Emerson Yuntho menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan,  Adnan Topan Husodo menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.

Mantan Penasihat KPK Zainal Abidin pun menganggap keterangan Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru meringankan dan memenangkan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketika itu, Romli menjadi saksi ahli dari kubu Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Romli tidak terima dengan semua tuduhan itu. Menurutnya, dia hanya dimintai pendapat sebagai saksi ahli pidana dalam sidang tersebut. Dia menegaskan keterangannya sebagai saksi ahli saat itu bersifat obyektif dan tidak memihak. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER