Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 11:05 WIB
Taufiq mengatakan kedatangan dirinya dan Suparman ke Bareskrim adalah untuk memenuhi panggilan lembaga negara.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2015. ( CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi.

Suparman dan Taufiq tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.20 WIB. Sayangnya, Suparman enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam gedung. Sementara Taufiq masih mau melayani pertanyaan dari awak media.

Taufiq mengatakan kedatangan dirinya dan Suparman ke Bareskrim adalah untuk memenuhi panggilan lembaga negara. Menurutnya, sebagai Komisioner KY mereka harus menghormati lembaga Polri. (Baca: Bareskrim Batal Periksa Ketua dan Komisioner KY)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting etika harus kita ke depankan," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, Senin (27/7).

Taufiq menambahkan, pernyataan yang diadukan oleh Sarpin ke Bareskrim adalah pernyataan yang keluar dari mulut mereka sebelum adanya keputusan rapat pleno KY terkait Sarpin. Menurutnya, KY bukan seperti hakim yang tidak bisa berkomentar sebelum adanya putusan.

"KY itu beda dengan pengadilan, kadang-kadang KY itu seperti menerima laporan masyarakat," ujarnya. (Baca: Kapolri Buka Ruang Mediasi Kasus KY Terkait Hakim Sarpin)

Oleh sebab itu, Taufiq menegaskan bahwa apa yang dia lakukan masih sangat berkaitan dengan tugas kelembagaan yang melekat padanya. Dia mengaku prihatin jika nantinya ada lembaga yang menjalankan tugasnya dan malah dianggap mencemarkan nama baik sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Misalnya DPR marah kepada bupati karena tak menjalankan anggaran dengan baik, lalu di bupati sakit hati sehingga lapor ke Bareskrim," ujar Taufiq.

Kedua petinggi KY dilaporkan Sarpin dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik, JK Minta KY dan Sarpin Tahan Diri)

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER