KPK tidak hadir dalam jalannya persidangan lantaran masih belum siap menghadapi gugatan yang diajukan Rusli. Sebagai pihak termohon meminta waktu penundaan agar sidang bisa diundur hingga pekan depan.
"Dengan demikian perkara permohonan praperadilan atas nama Rusli ditunda sampai senin tanggal 3 Agustus," ujar Hakim Ketua Martin Ponto Bidara sebelum mengetok palu tanda persidangan ditutup, Senin (27/7). (Baca juga: Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martin, penundaan tersebut sekaligus bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak yang berperkara untuk melengkapi berkas permohonan. Terlebih, kata Martin, Rusli sebagai pihak pemohon tidak hanya menggugat penetapan tersangka, tapi juga berkaitan dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai pihak termohon.
"Saya rasa mereka sengaja mengulur waktu. Kalau memang masih kelimpungan menyiapkan berkas atau bukti seharusnya jangan asal menetapkan tersangka," ujar Rifai.
Rusli menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangka menyuap Rp 2,98 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.
Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun Rusli melalui pengacaranya, Achmad Rifai, mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK.
Menanggapi gugatan tersebut, KPK tak ambil pusing. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan lembaganya selalu siap menghadapi semua proses hukum, termasuk praperadilan, sehingga tidak merasa harus melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasinya.
"Tentunya penyidikan dan pemeriksaan untuk kasus ini tetap berjalan. Dan kami akan segera melimpahkan perkaranya ke tingkat pengadilan,” ujarnya. (hel)