KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Bupati Morotai

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 18:47 WIB
Kuasa hukum bupati Morotai, Achmad Rifai menilai KPK sengaja mengulur waktu.
Tersangka suap dalam sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua (kanan) digiring oleh penyidik menuju Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda gelaran sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai Rusli Sibua. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir saat kuasa hukum Rusli hendak membacakan permohonan gugatan di ruang sidang.

KPK tidak hadir dalam jalannya persidangan lantaran masih belum siap menghadapi gugatan yang diajukan Rusli. Sebagai pihak termohon meminta waktu penundaan agar sidang bisa diundur hingga pekan depan.

"Dengan demikian perkara permohonan praperadilan atas nama Rusli ditunda sampai senin tanggal 3 Agustus," ujar Hakim Ketua Martin Ponto Bidara sebelum mengetok palu tanda persidangan ditutup, Senin (27/7). (Baca juga: Bupati Morotai Minta KPK Periksa Bambang Widjojanto)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengatakan ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon telah disertai keterangan. Melalui surat pemberitahuan yang diterima hakim, KPK meminta sidang diundur lantaran masih mempersiapkan berkas administrasi dan saks-saksi yang kelak bakal dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Martin, penundaan tersebut sekaligus bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak yang berperkara untuk melengkapi berkas permohonan. Terlebih, kata Martin, Rusli sebagai pihak pemohon tidak hanya menggugat penetapan tersangka, tapi juga berkaitan dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh kliennya. KPK, kata dia, seharusnya memegang teguh komitmen dalam menjalani proses hukum dan mengungkap kebenaran.

"Saya rasa mereka sengaja mengulur waktu. Kalau memang masih kelimpungan menyiapkan berkas atau bukti seharusnya jangan asal menetapkan tersangka," ujar Rifai.

Rusli menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangka menyuap Rp 2,98 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.

Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun Rusli melalui pengacaranya, Achmad Rifai, mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK.

Menanggapi gugatan tersebut, KPK tak ambil pusing. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan lembaganya selalu siap menghadapi semua proses hukum, termasuk praperadilan, sehingga tidak merasa harus melakukan persiapan khusus untuk mengantisipasinya.

"Tentunya penyidikan dan pemeriksaan untuk kasus ini tetap berjalan. Dan kami akan segera melimpahkan perkaranya ke tingkat pengadilan,” ujarnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER