Dahlan Iskan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilannya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 17:53 WIB
Dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan Yusril Izha Mahendra, Dahlan mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati DKI pada kasus korupsi proyek gardu induk PLN. (Detikcom/Rini Friastuti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengaku bingung dengan status tersangka yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun anggaran 2011-2013.

Dalam pembacaan permohonan gugatan yang dibacakan kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kliennya sebagai pemohon sama sekali tidak mengetahui dengan sangkaan yang menjeratnya. Dahlan hanya tahu dirinya dipanggil untuk memberikan kesaksian tanpa pernah menyangka bakal berakhir jadi tersangka. Dahlan sendiri tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya.

"Bahwa pemohon (Dahlan) sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan oleh termohon terkait peristiwa yang disangkakan termohon terkait peristiwa tertentu yang mana, seperti apa kejadiannya, serta di mana dan kapan," kata Yusril saat gelaran praperadilan perdana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). (Baca juga: Dahlan Iskan Minta Penetapan Tersangka Gardu Induk Dibatalkan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyebut kejaksaan telah menyalahi prosedur dalam menjerat kliennya sebagai tersangka. Dia menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa didasari penyelidikan maupun alat bukti yang menyertainya.

Menurut Yusril, penetapan status tersangka Dahlan dilakukan tanpa melalui penyidikan yang diatur sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang satu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

"Pada kenyataanya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada 5 Juli 2015 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/06/2015. Baru termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan, dan penggeledahan," kata Yusril.

Yusril mengatakan penyidik baru mengumpulkan alat bukti setelah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dengan memeriksa Nasri Sebayang sebagai saksi pada hari 22 Juni, sesuai surat panggilan saksi Nomor: SP-374/0.1.5/Fd.1/06/2015, tanggal 19 Juni. (Baca juga: Dahlan Cari Celah Hukum Lewat Sprindik Proyek Gardu Induk)

Kemudian, lanjut Yusril, penyidik juga kembali mengumpulkan bukti-bukti pada 25 Juni dengan melakukan penggeledahan kantor Nasri Sebayang. Anehnya, penyidik tidak membuat tanda terima atas barang-barang yang disita sebagaimana yang ditentukan Pasal 34 KUHAP.

"Tidak ada BAP penyitaan sebagaimana Pasal 75 KUHAP. Ternyata, termohon tanpa ada minimal 2 alat bukti yang sah serta merta menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Yusril.

Yusril berkeberatan kliennya dijadikan tersangka karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011, Dahlan telah diangkat sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Dengan demikian Dahlan sudah tidak lagi berurusan dengan kebijakan anggaran lantaran sudah ada pejabat pengganti selaku KPA.

Dalam arti lain, lanjut Yusril, Dahlan sebagai pemohon sudah tidak lagi memiliki kepentingan dalam kebijakan saat ditandatanganinya seluruh perjanjian (kontrak) pembangunan gardu induk pada Satuan Kerja Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 (multi years) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dengan Penyedia Barang dan Jasa.

Menanggapi permohonan gugatan tersebut, Hakim Ketua Lendriaty Janis lantas memberi kesempatan kepada kejaksaan sebagai pihak pemohon memberikan jawaban. Dari uraian tanggapan yang dibacakan oleh pihak kejaksaan pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berangkat dari keterangan saksi serta alat bukti yang cukup.

"Untuk itu kami memohon agar hakim menolak semua permohonan yang diajukan oeh pemohon," ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

BACA FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER