Dahlan Iskan Minta Penetapan Tersangka Gardu Induk Dibatalkan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 15:34 WIB
penetapan tersangka dari kejaksaan tidak berdasar lantaran perbuatan yang disangkakan terjadi setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjadi Direktur Utama PLN.
Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan penetapan tersangka yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan tidak terima penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Induk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2011-2013.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam hal ini, pihak yang dijadikan sebagai termohon adalah Asisten Tindak Pidana Khusus selaku penyidik yang punya andil memperkarakan Dahlan sebagai tersangka.

Yusril saat membacakan permohonan gugatan kliennya di persidangan mengatakan, penetapan tersangka dari kejaksaan tidak berdasar lantaran perbuatan yang disangkakan terjadi setelah Dahlan tidak lagi menjadi Direktur Utama PT PLN (Persero) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011, kata Yusril, Dahlan diangkat sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Dengan demikian Dahlan sudah tidak lagi berurusan dengan kebijakan anggaran lantaran sudah ada pejabat pengganti selaku KPA.

"Jadi sudah sangat jelas dan terang bahwa pemohon sudah tidak lagi mengurusi kebijakan karena faktanya pemohon tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN dan KPA," ujar Yusril di hadapan Hakim Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (27/7).

Dengan kata lain, lanjut Yusril, Dahlan sebagai pemohon sudah tidak lagi memiliki kepentingan dalam kebijakan saat ditandatanganinya seluruh perjanjian (kontrak) pembangunan gardu induk pada Satuan Kerja Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 (multiyears) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) dengan penyedia Barang dan Jasa.

Berdasarkan uraian tersebut, Yusril meminta hakim berkenan mengabulkan permohonan gugatan dengan menyatakan penetapan tersangka dari kejaksaan tidak sah dan tidak berdasar.

"Pemohon memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Yusril.

Menanggapi permohonan gugatan tersebut, hakim Lendriaty memberi kesempatan kepada pihak kejaksaan sebagai pihak pemohon memberikan jawaban. 
Dari uraian yang tanggapannya dibacakan oleh pihak kejaksaan menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan telah dilakukan sesuai prosedur dan berangkat dari keterangan saksi serta alat bukti yang cukup.

"Untuk itu kami memohon agar hakim menolak semua permohonan yang diajukan oeh pemohon," ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan dijerat kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.

Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER