Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam hal ini, pihak yang dijadikan sebagai termohon adalah Asisten Tindak Pidana Khusus selaku penyidik yang punya andil memperkarakan Dahlan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah sangat jelas dan terang bahwa pemohon sudah tidak lagi mengurusi kebijakan karena faktanya pemohon tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN dan KPA," ujar Yusril di hadapan Hakim Lendriaty Janis di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (27/7).
Berdasarkan uraian tersebut, Yusril meminta hakim berkenan mengabulkan permohonan gugatan dengan menyatakan penetapan tersangka dari kejaksaan tidak sah dan tidak berdasar.
"Pemohon memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Yusril.
Menanggapi permohonan gugatan tersebut, hakim Lendriaty memberi kesempatan kepada pihak kejaksaan sebagai pihak pemohon memberikan jawaban.
Dari uraian yang tanggapannya dibacakan oleh pihak kejaksaan menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan telah dilakukan sesuai prosedur dan berangkat dari keterangan saksi serta alat bukti yang cukup.
"Untuk itu kami memohon agar hakim menolak semua permohonan yang diajukan oeh pemohon," ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan dijerat kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Hingga kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Atas kelalaiannya, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, bos media ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara. (rdk)