Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar dua jam diperiksa oleh penyidik, salah satu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Emerson mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya baru mencakup identitas dari dirinya.
Kuasa hukum Emerson, Febioneta mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidak sampai sepuluh pertanyaan. Menurut Febi, kliennya enggan memberikan jawaban mengenai substansi kasus lantaran ingin menunggu hasil pemeriksaan di tempat lain.
"Saudara Eson (sapaan Emerson) belum bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik karena menunggu pemeriksaan di Dewan Pers," ujar Febi di Bareskrim Polri, Senin siang (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, pertanyaan yang dijawab oleh Eson hanya menyangkut pada profil diri serta pekerjaannya saja.
Febi menambahkan, sudah ada kesepakatan terkait proses yang saat ini juga sedang berjalan di Dewan Pers. Menurut Febi, penyidik Bareskrim tidak bermasalah dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pers.
"Kami ingin ada kesatuan hukum acara, Dewan Pers punya keahlian di bidang jurnalistik dan independen di perkara pers," ujarnya.
Terkait dengan pemeriksaan di Dewan Pers, Febi berharap agar Dewan Pers segera melakukan pemanggilan. Namun dia memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dewan Pers perihal pemberitaan yang membuat kliennya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selain itu, Febi juga mendapat kabar bahwa Bareskrim juga dikirimi surat yang hampir sama oleh Dewan Pers. Dalam surat terssebut dinyatakan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan harus dilakukan oleh Dewan Pers untuk melihat ada atau tidak pelanggaran etik jurnalistik.
"Jadi tadi kami sampaikan ke penyidik agar mau menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pers," ujar Febi.
Sementara itu, aktivis ICW yang lain, Adnan Topan Husodo juga terlihat hadir di gedung Bareskrim. Dirinya juga diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik dalam kasus yang sama dengan Eson.
Hanya saja, jadwal pemeriksaan terhadap Adnan berbeda dengan Eson lantaran Adnan sudah ada agenda di pagi hari maka pemeriksaannya ditunda menjadi siang.
Sebelumnya ICW telah menemui Dewan Pers pada Selasa (7/7) lalu untuk melaporkan panggilan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua aktivisnya. Dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pernyataan yang disampaikan dua aktivis ICW. Selain Emerson, aktivis ICW yang memberikan pertnyataan tersebut adalah Adnan Topan Husodo.
Dalam pernyataan kepada media pada 19 Mei lalu, Emerson menyebut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita tidak memiliki rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, Adnan Topan Husodo menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
Romli lantas melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Romli juga melaporkan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin.
Zainal sebelumnya mennyebut keterangan Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru meringankan dan memenangkan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ketika itu, Romli menjadi saksi ahli dari kubu Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Tak hanya ICW, Romli juga melaporkan tiga media yang dianggap telah mencemarkan nama baik, yaitu Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiga media tersebut dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310, 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengarkan aduan dari ICW, Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan ketiga media yang dilaporkan.
Dewan Pers juga mendorong Romli untuk segera mengadukan keberatannya atas pemberitaan di media massa terkait kepada Dewan Pers dalam waktu dekat ini. Selain itu, mereka berjanji akan mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri agar perkara yang dilaporkan Romli dapat diselesaikan pada sidang etik Dewan Pers, sesuai isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(sur)