Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi Alat KB

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 19:12 WIB
Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus korupsi ini. Dua tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini mangkir dari pemeriksaan.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Proyek senilai Rp 32 miliar tersebut menggunakan tahun anggaran 2013-2014.

Empat orang tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, dan Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.

Tersangka Wiwit ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara tiga tersangka lainnya mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2015. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk menghindari para tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan/atau melarikan diri. (Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat KB)

"Setelah penahanan ini kami akan berupaya mempercepat penanganan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Turin di Kejaksaan Agung, Senin (27/7).

Total tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kontrasepsi ada enam orang. Sedianya pihak kejaksaan turut memanggil dua orang tersangka lainnya, yakni Direktur CV Bulao Kencana Mukti Haruan Suarsono dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukadi. Namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014. Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar, tahap kedua Rp 13 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp 14 miliar.

Turin mengatakan dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

"Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar Turin. (Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Jambi)

Kejaksaan Agung menurutnya hingga saat ini belum dapat memastikan berapa taksiran kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER