Empat orang tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Hakayo Kridanusa Sudarto, mantan Manager Institusi PT Kimia Farma Slamet Purwanto, Kepala Subdirektorat Akses dan Kualitas Pelayanan KB Galciltas BKKBN Sobri Wijaya, dan Kepala Seksi Standarisasi Pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN Wiwit Ayu Wulandari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penahanan ini kami akan berupaya mempercepat penanganan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Turin di Kejaksaan Agung, Senin (27/7).
Proyek pengadaan IUD KIT pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN itu terbagi dalam tiga tahap penganggaran selama kurun tahun anggaran 2013-2014. Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar, tahap kedua Rp 13 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp 14 miliar.
Turin mengatakan dalam pengadaan diduga telah terjadi manipulasi pengadaan barang serta ketidaksesuaian spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
"Modusnya memanipulasi pengadaan barang tidak sesuai standar kesehatan," ujar Turin. (Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Jambi)
Kejaksaan Agung menurutnya hingga saat ini belum dapat memastikan berapa taksiran kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. (sur)