Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan bekas Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effeni sebagai tersangka kasus program siap siar TVRI tahun anggaran 2012. Eddy menjabat posisi direktur di TVRI pada 2012-2013.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, penetapan tersangka terhadap Eddy dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang disertai keterangan dari sejumlah saksi.
"Yang bersangkutan, EME, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Selasa malam (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Eddy sebagai tersangka diakui sebagai hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam hal ini, Eddy diduga punya andil dalam kebijakan proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.
Tony mengatakan, penyidik kali ini telah melakukan perkembangan penyidikan setelah memanggil empat saksi. Mereka adalah Yull Andriono, Syahreza, Ade Wandina Siregar, Agoes Widjojono.
Keempat orang tersebut merupakan anggota yang sempat tergabung dalam tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.
Pemeriksaan terhadap empat saksi pada pokoknya berkaitan dengan konfirmasi keterangan mengenai kronologis fungsi dan tugas mereka sebagai tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui rekanan berupa film kartun, sinetron, video musik.
"Termasuk juga di antaranya laporan hasil penilaian yang nantinya dpergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar," ujar Tony.
Eddy merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pemuat komitmen Yulkasmir, dan bekas Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.
(win/win)