Nasib Mary Jane Dibahas Hari Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 06:51 WIB
Perwakilan delegasi Filipina berencana mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalin komunikasi lanjutan nasib terpidana mati Mary Jane.
Petinju Filipina Manny Pacquiao atau Pacman (tengah) berdialog dengan terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Marry Jane Fiesta Veloso (kiri) saat berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). (AntaraFoto/ Andreas Fitri Hatmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan delegasi Filipina hari ini berencana mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalin komunikasi lanjutan tentang nasib terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Poin bahasan yang rencananya didiskusikan berkenaan dengan eksekusi mati Veloso yang hingga kini masih mengalami tarik-ulur.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan perwakilan Filipina yang datang merupakan pejabat eselon I. Mereka akan disambut oleh pejabat dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen. (Lihat Juga: Pacquiao: Proses Hukum di Filipina terkait Mary Segera Usai)

Menurut Prasetyo, pihak Kejaksaan sampai saat ini berada dalam posisi menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah diupayakan pihak pemerintah Filipina. Dia menegaskan status terpidana mati tetap melekat pada Mary Jane dan hanya tinggal menunggu jadwal gelombang eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tegaskan lagi, apapun misal permintaan dari mereka untuk membebaskan MJ sulit dilakukan, karena dia terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan.(Baca Juga: Perekrut Mary Jane Akui Terlibat Sindikat Perdagangan Narkoba)

Eksekusi mati terhadap Mary Jane terpaksa ditunda lantaran orang yang mengaku sebagai perekrutnya menyerahkan diri. Hingga kini, penanganan perkaranya masih menunggu hasil pembuktian di persidangan Filipina.

Terlepas dari hasil putusan persidangan Filipina nantinya, kata Prasetyo, nasib Mary Jane pada akhirnya tetap merujuk pada penanganan perkara hukum di Indonesia.

"Misal, katakan, nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini," ujar Prasetyo.

Namun Prasetyo memberi sinyal kelonggaran. Menurut dia, Mary Jane masih bisa menempuh upaya peninjauan kembali atau grasi sekiranya punya novum baru yang memperkuat permohonannya.

"Kalau putusannya perekrut ingin dijadikan novum, dia bisa mengajukan grasi lagi atau mungkin PK," kata dia.

Rencana eksekusi mati terhadap Mary Jane menjadi sorotan internasional dan berlangsung dramatis ketika pada detik-detik terakhir dia ditarik dari grup sembilan terpidana mati lainnya yang dieksekusi mati di Nusakambangan. (Baca Juga: Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda atas Instruksi Jokowi)

Eksekusi mati Mary Jane kala itu ditunda lantaran ada permohonan dari Filipina melalui Presidennya yang meminta eksekusi ditunda. Pemerintah Filipina kala itu menyatakan sudah ada orang menyerahkan diri dan mengaku sebagai perekrut. Mary Jane disebut hanya sebagai orang suruhan penyelundup narkoba. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER