Golkar Ical Lobi KPU soal Kemudahan Pendaftaran Calon

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 06:44 WIB
KPU tetap menegaskan bahwa pasangan calon harus tetap hadir dalam pendaftaran sementara kelengkapan berkas persyaratan bisa menyusul.
Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham. (CNN Indonesia/Aulia Bintang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tak gentar untuk terus meminta kelonggaran mekanisme pendaftaran partai bersengketa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham bersama Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid menyambangi kantor KPU di menit-menit jelang penutupan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Keduanya tiba di Kantor KPU pada pukul 15.44 WIB, kemarin. Diketahui, masa pendaftaran akan ditutup pada pukul 16.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kendala waktu dan teritorial jauh dan sulit untuk dicapai dalam waktu singkat. Maka kami minta (pendaftaran) melalui email atau fax," ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan dalam pertemuan bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tadi, sempat menjelaskan berkas aslinya dapat menyusul. Hal serupa turut disampaikan Idrus.

Ia tetap berkeras, nantinya pada saat penyerahan berkas, dua pihak yang berseteru tidak perlu datang secara bersamaan.

"Partai bersengketa masa seperti pacaran bersama seperti itu? Yang penting namanya sudah sama," ucap Idrus.

Selain itu, Idrus menjelaskan permintaan itu juga diminta karena terkena dampak dari uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Diketahui, MK memutuskan agar anggota dewan (DPR, DPD dan DPRD) mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Akibatnya banyak sekali partai yang calon dan koalisinya berubah. Jadi perlu proses komunikasi politik," ucap Idrus.

Menurutnya, hal ini perlu untuk disampaikan demi menghindari terjadinya kerusuhan di daerah yang disebabkan hanya karena masalah teknis.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan para penyelenggara dan peserta Pilkada dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan.

"Utamanya dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015," ujar Husni.

Ia mengatakan apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak hadir, maka tidak dapat diterima. KPU masih mentolerir adanya proses penyusulan dokumen, tetapi , tidak boleh melampaui kemarin.

Hal tersebut pun diperjelas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah. KPU dapat menerima berkas pencalonan apabila kedua pihak berseteru hadir ke KPUD bersamaan.

"Kalau emailnya meyakinkan, kami tinggal verifikasi," tutur Ferry. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER