Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), Muhammad Isnur, mengatakan Pollycarpus Priyanto akan merugi kalau tidak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (1/4) mendatang.
Pollycarpus memiliki kepentingan langsung dalam sidang gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan pembebasan bersyarat terhadapnya.
"Kalau minggu depan tidak datang, itu kerugian karena Pollycarpus tidak menggunakan haknya," kata Isnur usai sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (25/3).
Pada sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat ini, bekas penerbang maskapai Garuda Indonesia ini tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Ujang Abdullah berkata, surat pemanggilan yang dikirimkan ke kediaman Pollycarpus dikembalikan ke PTUN Jakarta dengan alasan alamat yang tidak dikenal.
Lebih lanjut, Isnur mempersoalkan dua pernyataan Pollycarpus yang menurutnya saling bertentangan.
"Pernyataan awal, dia tidak mengaku terlibat pembunuhan Munir Said Thalib. Tapi dalam SK Menkumham tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus ada pernyataan dia menyesali perbuatannya," ucap Isnur.
Atas dasar fakta yang tertuang pada SK Menkumham itu, Isnur pun mendesak Pollycarpus menjelaskan perannya dalam kasus pembunuhan Munir.
"Terangkan apa yang sebenarnya terjadi serta siapa yang menyuruh dan mendanai pembunuhan itu," katanya.
Rabu pagi tadi, sidang perdana gugatan Imparsial dan KASUM terhadap Menkumham Yasonna Laoly berlangsung cepat. Setelah Ujang membacakan gugatan, ia melarang tim kuasa hukum Menkumham mengajukan jawaban karena mereka belum mengantongi surat kuasa dari Yasonna.
Surat Keputusan Menkumham yang dipersoalkan Imparsial dan Kasum bernomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014. Surat itu ditandatangani Menteri Yasonna Laoly pada tanggal 13 November 2014.
Sebelum surat tersebut muncul, Pollycarpus lebih dulu mendapat persetujuan bebas bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat bernomor PAS PK.01.04.05.06.553.
Pada tanggal 29 November 2014, Pollycarpus akhirnya keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalankan masa pidana penjara selama delapan tahun sebelas bulan.
(utd)