JK: Pilkada Tak Akan Digelar Jika Calon Cuma Satu

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 09:49 WIB
Untuk daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah, maka pilkada di darah itu akan ditunda selama dua tahun.
Vokalis Band Ungu, Sigit Purnomo Said atau Pasha (tengah), bersama pasangan calonnya, Hidaya (kiri) usai mendaftar sebagai calon wali kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/7). (ANTARA/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemilihan kepala daerah hanya bisa digelar dengan calon kepala daerah lebih dari satu. Jika calon hanya satu, kata dia, maka pilkada tak bisa diselenggarakan. Meski demikian JK menjamin pilkada serentak tetap akan berlangsung akhir tahun ini.

Untuk daerah yang hanya memiliki satu calon, ujar JK, maka pilkada akan ditunda selama dua tahun. Dalam kurun waktu dua tahun penundaan itu, tampuk kepemimpinan di daerah terkait akan dipegang oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

"Berarti dua tahun di daerah itu ada Plt kepala daerah. Nanti 2017 coba (pilkada) lagi," ujar JK di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan seorang Plt memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kepala daerah, termasuk dalam hal pengambilan kebijakan. Selama tidak ada kepala daerah yang resmi menjabat, ucap dia, maka undang-undang telah mengatur pengangkatan Plt.

"Provinsi harus golongan satu, bupati golongan dua. Fungsinya sama dengan bupati biasa. Hak tanda tangan dan kekuasaannya sama," kata JK.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasang calon dalam pilkada. Kendati demikian, KPU tetap bakal mengantisipasi hal tersebut.

Menurut Ferry, ada kemungkinan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah diperpanjang sebagai langkah antisipasi.

"Kalau tunggal di mana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi, maka dibuka lagi pendaftaran (bakal calon kepala daerah) pada 1-3 Agustus," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Selasa kemarin (28/7) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Di hari terakhir ini, KPU daerah memberikan kesempatan hingga pukul 16.00 waktu setempat untuk menerima pendaftaran.

Berdasarkan rekapitulasi hari pertama dan kedua pendaftaran, sebanyak 240 pasangan bakal calon yang tersebar di 140 daerah telah terdaftar di tingkat daerah, yakni 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten, dan 22 tingkat kota.

Kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan belum 100 persen dari 269 daerah memiliki pasangan calon kepala daerah.

"Kalau hasilnya ada pasangan calon yang kurang, atau tidak ada yang mendaftar, maka dibuka kembali. Kalau tidak ada lagi, maka nanti ikut Pilkada 2017," kata Ferry.

Secara terpisah, ahli hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin mengatakan partai politik memiliki tanggung jawab untuk mencegah calon tunggal demi menjaga keberlangsungan proses kontestasi dalam alam demokrasi di Indonesia. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER