"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Sherman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara," ujar Jaksa KPK, Haerudin mebaca berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7).
Atas tuntutan tersebut, Sherman akan mengajukan nota pembelaan atau pledoinya yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. (Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bappebti)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan suap yakni untuk memuluskan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional, yang dimiliki oleh PT BBJ. Dalam berkas tuntutan, Syahrul disebut aktif meminta duit suap kepada keduanya.
Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru memutuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.
Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepimilikan dibawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures, dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.
Setelah terbentuk lembaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, pemegang saham PT BBJ Hassan Widjaja menemui Syahrul untuk menego duit pelicin. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.
Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Moch Bihar menyerahkan duit tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.
Sherman dan Moch Bihar dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (sip)