Hassan diantar oleh kerabatnya menggunakan sebuah mobil Innova berwarna hitam. Hassan tiba di gedung KPK, Jumat (10/7), sekitar pukul 20.00 WIB. Pria paruh baya ini pun segera dibantu petugas KPK untuk menaiki tangga dan masuk gedung.
"Iya (Hassan) diperiksa di KPK, tadinya mau diperiksa di rumah sakit," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepemilikan dibawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures, dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.
Setelah terbentuk lemaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi permintaan saham Rp 10 miliar.
Sejurus kemudian, Hassan menemui Syahrul untuk menego duit pelicin. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.
Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Moch Bihar menyerahkan duit tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.
Atas tindak pidana tersebut, Hassan Widjaja masih dalam proses penyidikan. Sementara Sherman dan Moch Bihar tengah diadili di meja hijau.
Ketiganya djjerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (hel)