Berkursi Roda, Tersangka Korupsi Bappebti Diperiksa KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 21:14 WIB
Awalnya Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hassan Widjaja hendak diperiksa di rumah sakit.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hassan Widjaja menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan kursi roda. Hassan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik komisi antirasuah terkait korupsi izin usaha lembaga kliring berjangka yang dimiliki oleh PT BBJ, PT Indokliring Internasional.

Hassan diantar oleh kerabatnya menggunakan sebuah mobil Innova berwarna hitam. Hassan tiba di gedung KPK, Jumat (10/7), sekitar pukul 20.00 WIB. Pria paruh baya ini pun segera dibantu petugas KPK untuk menaiki tangga dan masuk gedung.

"Iya (Hassan) diperiksa di KPK, tadinya mau diperiksa di rumah sakit," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hassan dan dua koleganya, bekas Direktur Sherman Rana Krishna dan Moch Bihar Sakti Wibowo, disebut menyuap Syahrul Raja Sempurna Jaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) sekaligus pegawai Kementerian Perdagangan. Mereka diduga menyerahkan duit suap senilai Rp 7 miliar.

Alasannya, agar Syahrul mau membantu pengurusan izin usaha lembaga tersebut. Sebagai syarat, Syahrul menyuruh Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk meminta saham sebanyak 10 persen dari modal awal lembaga kriling berjangka senilai Rp 10 miliar.

Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru merumuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.

Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepemilikan dibawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures, dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.

Setelah terbentuk lemaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi permintaan saham Rp 10 miliar.

Sejurus kemudian, Hassan menemui Syahrul untuk menego duit pelicin. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.

Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Moch Bihar menyerahkan duit tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.

Atas tindak pidana tersebut, Hassan Widjaja masih dalam proses penyidikan. Sementara Sherman dan Moch Bihar tengah diadili di meja hijau.

Ketiganya djjerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER