Dua Tersangka Korupsi Bappebti Segera Diadili

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 16:04 WIB
Kedua tersangka tersebut adalah Dirut PT BBJ Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ Sherman Rana Khrisna.
Terdakwa kasus suap, Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya (kiri), meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/3). (AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pemberian hadiah di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna. Keduanya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara dua tersangka Bappebti, MBSW dan SRK dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Bihar merupakan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), sementara Sherman adalah pemegang saham. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK sejak Jumat (23/4). Sementara itu, tersangka lainnya sekaligus pemegang saham PT BBJ Hassan Widjaja masih menjalani pemeriksaan, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya disangka memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional PT Indokliring.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014.

Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER