Fungsi Ginjal 11 Persen, Tersangka Suap Bappebti Dibantarkan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 23:59 WIB
Tersangka yang juga Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Hassan Widjaja harus menggunakan kursi roda saat datang ke KPK karena sakit yang dideritanya.
Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya (kiri), meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/3). Syahrul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hassan Widjaja dalam kasus dugaan pemberian suap di Bappebti terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional oleh pejabat PT BBJ. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baru saja ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hassan Widjaja langsung dibantarkan. Selama tiga pekan Hassan diperkenankan mendapat perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena penyakit ginjal yang dideritanya.

"Fungsi ginjal Pak Hassan tinggal 11 persen dan harus cuci darah selama tiga kali seminggu. Dia dirawat di RSCM," kata pengacara Hassan, Tito Hananta, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

Karena penyakit yang dideritanya itu, Hassan harus datang ke gedung KPK menggunakan kursi roda. Selesai pemeriksaan, penyidik memutuskannya untuk ditahan karena berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Saat keluar dari gedung KPK, Hassan harus dibopong oleh petugas komisi antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menuturkan setelah pembantaran rampung maka kasus perkara kliennya akan segera limpah ke pengadilan. Artinya, Hassan akan segera disidang menyusul dua koleganya, bekas Direktur Sherman Rana Krishna dan Mochamad Bihar Sakti Wibowo.

Ketiga orang tersebut disebut menyuap Syahrul Raja Sempurna Jaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Mereka diduga menyerahkan duit suap kepada Syahrul senilai Rp 7 miliar. Alasannya, agar Syahrul mau membantu pengurusan izin usaha lembaga tersebut.

Selanjutnya, Syahrul menyuruh Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk meminta saham sebanyak 10 persen dari modal awal lembaga kriling berjangka senilai Rp 10 miliar.

Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru merumuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.

Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepimilikan di bawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures, dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.

Setelah terbentuk lembaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi permintaan saham Rp 10 miliar.

Hassan kemudian menemui Syahrul untuk menego duit pelicin itu. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.

Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Mochamad Bihar menyerahkan duit tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.

Atas tindak pidana tersebut, Hassan Widjaja masih dalam proses penyidikan. Sementara Sherman dan Bihar tengah diadili di meja hijau.

Ketiganya djjerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER