"Fungsi ginjal Pak Hassan tinggal 11 persen dan harus cuci darah selama tiga kali seminggu. Dia dirawat di RSCM," kata pengacara Hassan, Tito Hananta, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut disebut menyuap Syahrul Raja Sempurna Jaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Mereka diduga menyerahkan duit suap kepada Syahrul senilai Rp 7 miliar. Alasannya, agar Syahrul mau membantu pengurusan izin usaha lembaga tersebut.
Alih-alih memberikan sahamnya, direksi PT BBJ justru merumuskan untuk memberikan duit yang diminta dalam bentuk tunai. Alasannya, uang tunai tak mudah ditelusuri sumber pengirimnya.
Pada tanggal 24 Juli 2012, lembaga kliring pun dibentuk dengan kepimilikan di bawah PT BBJ, PT Valbury Asia Futures, dan PT Solid Gold. Dalam akta notaris, Sherman tercatat sebagai Komisaris Utama PT Indokliring Internasional.
Setelah terbentuk lembaga kliring berjangka, pada tanggal 27 Juli 2012, Sherman menelepon Hassan untuk mengklarifikasi dan menegosiasi permintaan saham Rp 10 miliar.
Hassan kemudian menemui Syahrul untuk menego duit pelicin itu. Mereka pun sepakat duit diberikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp 7 miliar.
Tak berselang lama, pada tanggal 2 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Lulu Kemang, Jakarta, Mochamad Bihar menyerahkan duit tersebut yang dibungkus dakam sebuah tas berwarna abu-abu.
Atas tindak pidana tersebut, Hassan Widjaja masih dalam proses penyidikan. Sementara Sherman dan Bihar tengah diadili di meja hijau.
Ketiganya djjerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Syahrul selaku penerima duit suap telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan. (sur)