Jakarta, CNN Indonesia -- Pertikaian antara segelintir anggota Komando Pasukan Khusus dan beberapa anggota TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/5) malam lalu, diharapkan jadi menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, undang-undang tersebut harus diubah agar setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dapat diadili di pengadilan umum, sama seperti anggota masyarakat lainnya.
"Dalam negara hukum sebaiknya mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dan tindak pidana dilakukan melalui pengadilan umum agar ada kepastian hukum yang adil," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Araf menuturkan, selama ini pengadilan militer tidak dapat dipisahkan dari kesan wadah impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Lebih dari itu, menurutnya dalam konteks putusan serta proses persidangan, pengadilan militer juga terkesan tidak akuntabel.
Berhubung revisi beleid tersebut masih jauh panggang dari api, Al Araf mengatakan, Detasemen Polisi Militer tidak memiliki pilihan lain kecuali membawa kasus perkelahian yang mengakibatkan hilangnya satu nyawa anggota TNI AU itu ke pengadilan militer.
"Mengingat agenda reformasi peradilan militer belum ada, maka langkah menyerahkan oknum anggota TNU ke Polisi Militer sudah tepat, untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Minggu malam lalu, empat anggota TNI AU dikabarkan terlibat perkelahian dengan beberapa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan di sebuah kafe di daerah Sukoharjo. Serma Zulkifli, anggota Bintara Sarban Dislog Derma Mabes AU, tewas dalam kejadian itu. Sementara tiga anggota TNI AU lainnya harus mendapat perawatan.
Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Doni Monardo melalui pernyataan tertulisnya membenarkan keterlibatan anggotanya. Ia berkata, lima anggota pasukan khusus yang masih dirahasiakan namanya itu telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta.
Sebelum ini, anggota Grup II Kandang Menjangan juga pernah terjerat kasus pembunuhan. Tahun 2013 silam, Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta memutus bersalah tiga anggota Kopassus, yakni Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik akibat membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman.
(sur)