Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, undang-undang tersebut harus diubah agar setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dapat diadili di pengadilan umum, sama seperti anggota masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berhubung revisi beleid tersebut masih jauh panggang dari api, Al Araf mengatakan, Detasemen Polisi Militer tidak memiliki pilihan lain kecuali membawa kasus perkelahian yang mengakibatkan hilangnya satu nyawa anggota TNI AU itu ke pengadilan militer.
Minggu malam lalu, empat anggota TNI AU dikabarkan terlibat perkelahian dengan beberapa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan di sebuah kafe di daerah Sukoharjo. Serma Zulkifli, anggota Bintara Sarban Dislog Derma Mabes AU, tewas dalam kejadian itu. Sementara tiga anggota TNI AU lainnya harus mendapat perawatan.
Komandan Jenderal Kopassus Mayjen Doni Monardo melalui pernyataan tertulisnya membenarkan keterlibatan anggotanya. Ia berkata, lima anggota pasukan khusus yang masih dirahasiakan namanya itu telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta.
Sebelum ini, anggota Grup II Kandang Menjangan juga pernah terjerat kasus pembunuhan. Tahun 2013 silam, Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta memutus bersalah tiga anggota Kopassus, yakni Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik akibat membunuh empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. (sur)