MUI Sebut Bank Syariah Bisa Jadi Acuan BPJS Kesehatan Syariah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 16:39 WIB
Jika MUI sudah mengeluarkan fatwa, menjadi kewajiban moral semuanya untuk menindaklanjuti.
Pasien peserta BPJS Kesehatan di ruang tunggu pendaftaran fasilitas rawat jalan poli kesehatan RS Fatmawati, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok menyebutkan, setelah dikeluarkannya fatwa itu, ada kewajiban moral untuk membuat sistem BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah.

“Pekerjaan selanjutnya adalah kita punya kewajiban moral untuk menyediakan BPJS yang sesuai dengan syariah," kata Jaih saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu (29/7).

Fatwa itu dibuat dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia, di Tegal awal Juni lalu. Jaih yang juga menjadi bagian forum pembuatan keputusan tersebut mengatakan bahwa apa yang dihasilkan oleh forum tersebut bersifat sangat strategis. Disebut strategis karena keputusan diambil oleh orang yang lebih banyak dibanding saat pengambilkan keputusan soal fatwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaih menjelaskan, fatwa MUI soal BPJS Kesehatan yang sekarang tak jauh berbeda dengan keputusan MUI mengharamkan eksistensi dari bank komvensional di Indonesia. Oleh sebab itu, harus ada tindak lanjut dari keputusan yang dikeluarkan MUI tersebut yaitu membuat sebuah BPJS Kesehatan yang sesuai syariah.

Jaih berpendapat, BPJS Kesehatan syariah memiliki kemiripan dengan bank syariah ataupun asuransi syariah yang sudah lebih dulu eksis di Indonesia. Rancangan yang dibuat akan mencakup tujuan hingga penyaluran dari dana BPJS Kesehatan tersebut.

Jaih beralasan MUI menganggap ada beberapa hal yang menjadi acuan yang membuat BPJS Kesehatan konvensional tidak sesuai syariah. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS Kesehatan.

Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS Kesehatan tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS Kesehatan. "Dana ini kan menjadi iuran, lalu iuran itu hibah dari siapa ke siapa, jika jual beli, apa yang diperjualbelikan," katanya. Satu hal lain yang ditegaskan Jaih adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah.

Nahdlatul Ulama (NU) juga akan membahas soal BPJS Kesehatan pada Muktamar ke-33 di Jombang pada 1-5 Agustus mendatang. Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf menyatakan bahwa NU membahas itu karena dua hal.

Banyak peserta BPJS Kesehatan adalah umat muslim dan yang kedua, dengan sistem yang sekarang, Slamet menilai merugikan para pesertanya. Slamet menegaskan bahwa PBNU siap untuk membantu pemerintah untuk membuat sistem BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER