Ahok: Gubernur Bukan Pengguna Anggaran

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 20:54 WIB
Ahok mengaku, pengguna anggaran harus berstatus PNS termasuk dalam kasus UPS di Disnas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi UPS, Rabu (29/7). (CNN Indonesia/Reinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan dirinya tidak pernah bertindak sebagai pengguna anggaran. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan Jakarta.

Usai diperiksa di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (29/7), Ahok menjelaskan, pengguna anggaran mesti berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, diketahui gubernur adalah pejabat publik yang dipilih dengan proses politik sehingga tidak berstatus PNS.

Ahok mencontohkan, jabatan Sekretaris Desa diemban oleh seorang PNS karena merupakan pengguna anggaran. Hal tersebut, menurutnya, sama dengan yang terjadi dalam pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak boleh yang bukan PNS memegang uang, dan gubernur mengeluarkan SK kepada tim anggaran pemerintah daerah, itulah Sekda (Sekretaris Daerah), Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah."

"Jadi kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran," kata Ahok.

Karena itu, dia mengaku tidak mengetahui apa-apa saat anggaran untuk pengadaan UPS keluar. Walau demikian, dia enggan menyimpulkan apakah Sekretaris Daerah membubuhkan tandatangan tanpa sepengetahuannya.

"Nah itu kita tidak tahu, nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Abraham 'Lulung' Lunggana melempar bola panas kepada Ahok. Dia menyebut Ahok sudah pantas ditetapkan sebagai tersangka.

Lulung menganggap Ahok adalah penanggung jawab utama pemakaian anggaran APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta karena dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur saat itu. Oleh karena itu, politisi PPP tersebut menilai Ahok harus bertanggung jawab atas adanya kasus korupsi pengadaan UPS pada tahun lalu.

"Karena pengguna anggaran adalah eksekutif, mekanisme pembahasan APBD itu tanggung jawabnya DPRD sebatas persetujuan di paripurna. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing dan yang bertanggung jawab Gubernur," kata Lulung di Gedung DPRD Jakarta.

Menurut Lulung, jika Ahok berhati-hati dalam mengesahkan proyek pengadaan UPS, maka korupsi tidak akan terjadi pada tahun lalu. Ia pun menuduh Ahok melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi okeh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas pada Mei lalu. Adapun Zaenal masih bebas sampai saat ini. Mereka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar dari korupsi yang dilakukan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER