Usai diperiksa di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (29/7), Ahok menjelaskan, pengguna anggaran mesti berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, diketahui gubernur adalah pejabat publik yang dipilih dengan proses politik sehingga tidak berstatus PNS.
Ahok mencontohkan, jabatan Sekretaris Desa diemban oleh seorang PNS karena merupakan pengguna anggaran. Hal tersebut, menurutnya, sama dengan yang terjadi dalam pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran," kata Ahok.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Abraham 'Lulung' Lunggana melempar bola panas kepada Ahok. Dia menyebut Ahok sudah pantas ditetapkan sebagai tersangka.
Lulung menganggap Ahok adalah penanggung jawab utama pemakaian anggaran APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta karena dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur saat itu. Oleh karena itu, politisi PPP tersebut menilai Ahok harus bertanggung jawab atas adanya kasus korupsi pengadaan UPS pada tahun lalu.
"Karena pengguna anggaran adalah eksekutif, mekanisme pembahasan APBD itu tanggung jawabnya DPRD sebatas persetujuan di paripurna. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing dan yang bertanggung jawab Gubernur," kata Lulung di Gedung DPRD Jakarta.
Menurut Lulung, jika Ahok berhati-hati dalam mengesahkan proyek pengadaan UPS, maka korupsi tidak akan terjadi pada tahun lalu. Ia pun menuduh Ahok melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi okeh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan UPS. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Alex ditahan penyidik setelah dijemput paksa petugas pada Mei lalu. Adapun Zaenal masih bebas sampai saat ini. Mereka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar dari korupsi yang dilakukan. (pit)