Sistem Perizinan Ruwet Akar Masalah Bongkar Muat Pelabuhan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 18:23 WIB
Perizinan yang seharusnya bisa diurus dalam satu atap di pelabuhan harus diurus di kantor kementerian.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Fbruari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, akar masalah utama lamanya proses bongkar muat barang (dwelling time) adalah buruknya penerapan sistem administrasi satu atap yang digunakan dalam proses ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dari tiga bagian, ada keterlambatan yang membuat proses bongkar muat barang menjadi lama. Menurut Tito, penyidik sudah memaparkan bahwa sistem yang diterapkan di Tanjung Priok memang bermasalah. Sistem satu atap itu melibatkan 18 kementerian/lembaga.

"Ada istilah kegiatan pre clearence (administrasi pembayaran), untuk perizinan, orang mau impor ada izinnya. Kedua, clearence di Bea dan Cukai dan ketiga, post clearence untuk mengeluarkan barang yang sudah di-clear" kata Tito Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu masalah yang terjadi adalah tidak adanya perwakilan dari 18 instansi di loket perizinan. Hal ini membuat importir mendatangi satu persatu kementerian untuk memperoleh perizinan.

Jika ada perwakilan di Tanjung Priok, maka pengurusan perizinan bisa dilakukan dalam satu hari dan gratis. Dengan adanya perizinan yang diurus di kantor kementerian membuat pelaku usaha harus datang ke kantor kementerian.

Pada akhirnya ada sejumlah pihak yang memanfaatkan ketidakoptimalan sistem tersebut. Salah satunya, kata Tito, ada oknum meminta sejumlah uang untuk membantu mempercepat proses perizinan para importir.

"Ada oknum internal yang menjadi calo, maupun melibatkan oknum eksternal orang luar yang jadi calo. Jadi, pengusaha seharusnya di satu pintu selesai cepat. Tapi, melalui calo luar, calo dalam kemudian dimintai uang, setelah itu izin keluar," ujarnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan ada dugaan unsur tindak pidana yang terjadi, yaitu grativikasi, penyuapan dan pemerasan dalam proses perizinan.

Adanya kongkalikong ini membuat pengusaha yang sudah terbiasa menyuap kerap memasukan barang meski izin belum diurus.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penggeledahan Kementerian Perdagangan kemarin.

Dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yakni N dan I. Sementara satu tersangka M adalah calo sekaligus importir. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER