Menkumham Minta Komisi III Bentuk Tim Ahli Bahas KUHP

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 20:28 WIB
Menteri Yasonna menyatakan bahwa timnya dan pemerintah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari orang-orang terbaik di Kementeriannya.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Wamenkeu Mardiasmo (kanan) menyampaikan paparan sesi I Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir di Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat kerja terkait pembahasan sikap Presiden Indonesia terhadap rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembahasan lebih mendalam akan dilakukan saat sidang ke lima dimulai. Yasonna mengatakan pada rapat selanjutnya seluruh fraksi akan diminta untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selain itu, kemungkinan besar pembahasan KUHP akan dilakukan per klaster agar lebih fokus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita sisir mana yang ada perbedaan pendapat. Jika setuju akan diputuskan di rapat kerja, sementara jika ada perbedaan akan dibahas di rapat panitia kerja," kata Yasonna saat ditemui di Komisi III, Senin (6/7).

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menegaskan tim Kemenkumham dan pemerintah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari orang-orang terbaik di Kemenkunham. Selain itu, Yasonna pun meminta agar Komisi III pun membentuk tim yang sama.

Dia menilai, UU KUHP adalah peraturan yang sangat besar. Komisi III, menurut Yasonna, harus mencari tim ahli agar dapat mempercepat pemberian informasi ke masing-masing anggota.

"Beberapa aspeknya harus kuat karena mereka itu menyambung. Terutama buku satu yang merupakan prinsip-prinsip dasarnya merupakan kodifikasi hukum nasional."

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan agar para fraksi untuk segera menyusun DIM yang diminta oleh pemerintah. "Yang dulu pernah buat, silakan diperbaharui lagi," kata Benny.

"Jika bisa selesaikan DIM dengan cepat maka begitu masa sidang yang akan datang dibuka kita bisa mulai melaksanakan rapat kerja untuk membahas DIM tersebut." (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER