Jokowi Kaji Permohonan Grasi Antasari Azhar

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 06:39 WIB
Presiden meminta masukan dari Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri karena batas waktu pengajuan grasi oleh Antasari Azhar sudah melewati batas waktu.
Mantan ketua KPK yang juga terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar (kedua kiri) melakukan Selfie bersama anak dan menantunya saat merayakan Hari Ulang Tahun ke- 62 sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (18/3). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat internal bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti guna mengkaji permohonan grasi Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Yasonna dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta pandangan tentang permohonan grasi yang diajukan Antasari. Masukan dibutuhkan Presiden karena Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pertimbangan bahwa jangka waktu pengajuan grasi Antasari sudah melewati batas waktu seperti yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa permohonan grasi diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menekankan, pertimbangan tersebut diberikan agar keputusan yang diambil sang Kepala Negara nantinya tidak sampai melanggar undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PDIP itu berpendapat, awalnya Antasari tidak mau mengakui perbuatannya dan terlalu lama mempertimbangkan. "Tapi ini bukan persoalan mengaku atau tidak mengaku, tetapi Beliau melihat bahwa hukuman sangat tinggi dan beliau sakit-sakitan di rumah sakit, kami memberikan pertimbangan kepada Presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat kemarin.

Menurutnya, dalam konstitusi ada alasan kemanusiaan yang bisa dijadikan pertimbangan Presiden dalam menentukan keputusan. Namun masalahnya, MA menyatakan tidak bisa menerima pertimbangan tersebut jika merujuk Undang-undang Grasi.

"Presiden punya hak konstitusional, tetapi tentu Presiden sebagai kepala negara jangan melanggar undang-undang. Ini dilemanya di sana," kata dia.

Sebelumnya, Antasari secara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi pada Februari lalu. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, maka dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER