Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto (SGT) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan (IRW).
Arsa melanjutkan, penyidik khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (29/7). Penahanan didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengumpulkan alat bukti, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rdk)