Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi pembangunan dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto (SGT) dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan (IRW).
"RW ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT di Rutan POM DAM Jaya Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Arsa melanjutkan, penyidik khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (29/7). Penahanan didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tersangka lain juga telah ditahan. Ia adalah mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Budi Rachmat, Irawan, dan Sugiarto disnagkla menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut.
Untuk mengumpulkan alat bukti, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(rdk)