Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mengeluarkan putusan yang menyatakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak sesuai dengan syariah Islam dan dinyatakan haram, kini MUI pun mendesak pemerintah untuk menyediakan program BPJS dengan menggunakan acuan syariah.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tidak perlu mencari acuan atau meniru negara lain. "Tidak perlu itu (meniru), tinggal syariah saja supaya masyarakat tenang," kata Ma'ruf saat ditemui di Sekretariat MUI, Kamis (30/7).
Ma'ruf menambahkan, untuk saat ini MUI masih memberi kelonggaran dengan BPJS yang berlaku. Namun, dia berharap agar pemerintah bisa segera merealisasikan imbauan MUI, sesuai dengan keputusan yang mereka keluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap secepatnya dan jangan terlalu lama. Kami minta agar segera dimulai," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga menegaskan, pembentukan BPJS syariah harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional. Aspek-aspek yang dia maksud adalah akadnya akan seperti apa, dana tersebut akan diposisikan milik siapa, serta beberapa hal lainnya.
"Kalau surplus atau kurang akan jadi milik siapa juga termasuk yang harus diperjelas," katanya.
Sebelumnya diketahui, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok.
Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS.
Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa ketika masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI menilai BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.
Ketiga, penyaluran dana BPJS yang dinilai tidak jelas juga memicu kemungkinan adanya penyaluran dana yang ke arah yang bertentangan dengan syariah.
(meg)