Kemenag Minta MUI Jelaskan soal Fatwa BPJS Kesehatan

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 17:50 WIB
Klarifikasi soal fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah harus melibatkan seluruh pihak termasuk BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama.
Warga menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama meminta Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan soal fatwa bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai syariah. Seluruh unsur terkait diminta untuk dilibatkan agar fatwa MUI berdasarkan pertemuan para ulama itu bisa dipahami masyarakat.

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, MUI diharapkan bisa memberikan penjelasan itu pada tanggal 6 Agustus mendatang.

"Saya usulkan ada rapat klarifikasi di MUI pada 6 Agustus mendatang, kami berharap rapat juga mengundang BPJS Kesehatan," kata Muchtar kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7). (Baca juga: BPJS Tidak Islami, DSN Usul Produk Asuransi Kesehatan Syariah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar sendiri sudah mencoba meminta klarifikasi soal fatwa ini ke MUI. Ini menurutnya perlu dilakukan karena fatwa MUI menyangkut kepentingan umum, khususnya umat Islam.

Dari hasil klarifikasi kepada MUI, sejauh ini baru dinyatakan bahwa yang jadi sorotan MUI adalah soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

SIMAK FOKUS: Tafsir MUI Ihwal BPJS Kesehatan

"Terutama bagi masyarakat miskin, mereka yang menunggak dikenai bunga," kata Muchtar. Menurutnya ini jelas memberatkan masyarakat tidak mampu. Apalagi selama ini sistem bunga dalam Islam dilarang karena sama dengan riba.

Sistem BPJS Kesehatan dinilai oleh MUI tak sesuai syariah. Keputusan ini diambil dalam Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin, meski dinyatakan tak sesuai kaidah syariah, masyarakat dipersilakan menikmati pelayanan BPJS Kesehatan karena dalam kondisi kedaruratan. (Baca juga: NU Akan Bahas BPJS Kesehatan di Muktamar ke-33 Jombang)

Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya.

Adanya keputusan ini membuat MUI melalui Dewan Syariah Nasional meminta pemerintah membuat produk asuransi kesehatan lain yang berbasis syariah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER