Komisi Kesehatan DPR Serahkan Fatwa MUI ke Pemerintah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 19:17 WIB
Ketua Komisi Kesehatan DPR Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya tidak akan menyikapi fatwa MUI yang menilai BPJS Kesehatan tidak syariah.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 terpilih asal Partai Demokrat Dede Yusuf saat menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya tidak akan menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak syariah.

Dede mengatakan Komisi IX DPR tidak akan mengambil langkah apa-apa hingga pemerintah menindaklanjuti fatwa tersebut.

"Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau," ucap Dede, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, MUI baru merekomendasikan agar pemerintah membentuk aturan di BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Biar BPJS yang jelaskan ke masyarakat. Komisi IX mengawasi BPJS, bukan MUI," tuturnya. (Baca: BPJS Kesehatan: Secara Prinsip Kami Sudah Syariah)

Diketahui, forum Ulama Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok.

Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. Pertama adalah tidak adanya landasan hukum yang jelas dari BPJS. (Baca: Majelis Ulama Nilai Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah)

Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Hal tersebut membuat MUI berpikir bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.

Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkinan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER