Perkara Bansos Sumut Naik ke Tahap Penyidikan Jaksa

Sandy Indra Pratama & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 15:01 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan perkara dugaan korupsi bansos Sumatera Utara sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan perkara dugaan korupsi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sumatera Utara yang ditangani satuan tugas khusus Kejaksaan Agung, sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini, menurut Widyo, tim yang diketuai oleh jaksa Victor Antonius itu sedang melakukan proses penyidikan yang intens terhadap kasus itu.

“Tunggu saatnya hasil penyidikan itu dipublikasikan,” kata Widyo kepada media di Jakarta, Jumat (31/7). (Baca juga: KPK Beberkan Peran Gubernur Sumut dan Istri Soal Suap Hakim)

Widyo mengungkapkan keputusan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan sudah terbit pada sepekan lalu. “23 Juli sprindik keluar, namun calon tersangka belum ditetapkan. satgas sangat teliti dan berhati-hati dalam penentuan tersangka,” katanya. Untuk itu, tambahnya, segera tim akan melakukan pemeriksaan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widyo, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menangani perkara yang obyeknya sama, maka rencananya jaksa bakal melakukan koordinasi. “Tak boleh saling menjegal. Tak boleh saling mengesampingkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan pihaknya masih terus mendalami penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. (Baca juga: Gubernur Sumut dan Istri Gugat KPK di Praperadilan)

Meski Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Prasetyo menyatakan penanganan kasus yang dana bantuan sosial di wilayah kepemimpinan Gatot tidak berarti mengalami kemunduran, atau bahkan dihentikan.

Prasetyo menyatakan kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung saat ini merupakan hasil pengambilalihan penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jauh hari sebelumnya.

"Predicate crime-nya berbeda. Di KPK itu berkaitan dengan kasus suap hasil operasi tangkap tangan, sementara kejaksaan menangani perkaranya itu sendiri yang berkaitan dengan dana bantuan sosial di Sumut," ujar Prasetyo. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER