Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh tim khusus. "Timnya cukup solid, rapi dan bagus, tunggu saatnya hasil penyidikan akan dipublikasikan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jumat (31/7).
Belum adanya tersangka dalam kasus ini karena tim penyidik menurutnya sangat berhati-hati. Ia memastikan, tim dari Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Korupsi akan memeriksa intens kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kemugkinan memeriksa Gubenur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Widyo belum memastikan. Oleh KPK, Gatot sudah dijadikan tersangkan untuk kasus dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun Widyo mengatakan ada kemungkinan semua yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk kasus suap dana bansos Sumut, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka.
Karena KPK menangani kasus dugaan suap yang berawal dari perkara yang ditangani Kejaksaan, KPK dan Kejaksaan Agung menurut Widyo akan berkoordinasi.
"Tak boleh saling menjegal, tak boleh saling mengesampingkan," ujarnya.
Rencananya, Widyo akan menyambangi KPK untuk membicarakan penanganan perkara ini.
Untuk kasus penyelewengan dana bansosnya, Widyo memastikan sampai saat ini tetap ditangani korps adhyakasa. Apalagi surat perintah penyidikan sudah keluar sejak sepekan lalu.
Sebelumnya KPK melalui salah satu pimpinannya, Johan Budi, menyatakan bahwa ada rencana meminta kasus ini dari kejaksaan. Pasalnya, kasus suap di mana sudah delapan tersangka ditetapkan KPK berawal dari kasus penyelewenangan dana bansos.
Kasus dana bansos tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun kemudian digugat di PTUN Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Namun belakangan diketahui ada penyuapan di balik keputusan ini. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 lalu. Tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting ditangkap bersama panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan tiga orang lagi jadi tersangka yakni Gatot Pudji Nugroho dan istrinya Evy Susanti serta pengacara OC Kaligis.
(sur)