Pemerintah Dinilai Abai pada Perlindungan Anak

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 02:06 WIB
Sudah tiga tahun diundangkan, pemerintah belum juga menerbitkan aturan pelaksana Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (kanan) menyapa anak-anak sekolah saat berkunjung di Pusat Pembinaan Anak Pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/4). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pemerintah Indonesia tak kunjung mengeluarkan peraturan pelaksana. Hal ini membuat pemerintah dinilai mangabaikan perlindungan anak di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) Ilma Souri Yanti mengatakan hingga hari ini pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal aturan pelaksana Undang-undang SPPA tersebut. Oleh sebab itu, dia berani mengatakan bahwa negara mengabaikan perlindungan anak.

"Pemerintah punya waktu tiga tahun untuk menyempurnakan Undang-undang SPPA tersebut tapi hingga kini tak ada, maka negara abai," kata Ilma saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilma menilai, ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah terkait hal tersebut. Ia menduga pemerintah belum melihat bahwa kondisi anak Indonesia berada di titik rentan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia selama ini menurutnya terkesan tak ada itikad baik untuk membicarakan aturan pelaksana Undang-undang SPPA. Padahal pemerintah memiliki enam pekerjaan rumah saat undang-undang tersebut disahkan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan ada empat peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden yang menjadi hutang pemerintah.

Sebagian dari aturan tersebut adalah tata cara melaksanakan diversi, pedoman untuk registrasi anak, tata cara bentuk perlakukan pidana, serta tata cara perlakukan koordinasi dan pemantauan SPPA.

"Nama terakhir itu baru satu-satunya yang dibahas, itupun baru harmonisasi," kata Rita.

Rita pun mengaku bahwa KPAI dan Satgas PA dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet untuk membicarakan hal ini. Dalam pertemuan tersebut Rita mendesak agar pemerintah memiliki tenggat waktu pembentukan aturan lanjutan Undang-undang SPPA .

"Misalkan mereka sanggup tiga bulan, kami harap pemerintah punya jangka waktu tertentu," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER