Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) sangat menyayangkan pemerintah belum mengesahkan delapan peraturan pelaksana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang jatuh tempo hari ini. Padahal kedua lembaga itu mengaku sudah mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskannya.
Delapan peraturan pelaksana tersebut terdiri dari enam peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (Perpres). Sampai pada batas akhir penyelesaian peraturan pelaksana yang diamatkan Undang-undang SPPA pasal 107, hanya ada satu peraturan presiden yang berhasil disahkan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu.
"Kami juga sedang mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan amanah itu. Dari mulai 2012 sampai sekarang harusnya cukup waktu untuk menyelesaikan itu," kata Komisioner KPAI bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina kepada CNN Indonesia, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menjelaskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dilakukan, KPAI sering mengingatkan pemerintah. Bahkan beberapa kali KPAI pernah dilibatkan dalam penyusunan.
Namun, terkait kepastian sudah sampai tahap apa penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang SPPA itu, KPAI mengaku tak tahu pasti.
"Informasi yang kami terima ada sebagian peraturan pemerintah yang masuk tahap harmonisasi. Tapi masih butuh waktu juga karena belum tanda tangan kementerian terkait dan tanda tangan presiden," ujar Putu.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menunggu pengesahan peraturan pelaksanaan Undang-undang SPPA ini selesai dengan segera. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan cukup sulit menerapkan undang-undang itu tanpa peraturan pelaksana.
"Tanpa pedoman pelaksanaan, Undang-undang SPPA akan hambar dan tidak akan optimal karena penerapannya oleh penegak hukum tidak seragam," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Satgas PA Ilma Sovri Yanti mengatakan sudah sejak tahun 2013, Satgas PA bersama dengan KPAI mengingatkan pemerintah dan semua pihak terkait peraturan pelaksana Undang-undang SPPA.
"Satgas PA turut mengingatkan agar kiranya pemerintah serius dalam isu perlindungan anak berhadapan dengan hukum. Jangan biarkan, anak lagi-lagi menjadi korban akibat sistem aturan yang setengah hati," kata Ilma.
Untuk kembali mendesak pemeringah, Satgas PA mengaku akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk segera menuntaskan kewajiban mereka tersebut.
"Kami juga mendorong jaringan untuk ikut menyuarakan sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mempercepat melahirkan PP dan Perpres yg lainnya untuk menguatkan Undang-undang SPPA," kata Ilma.
(sur)