Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) Ilma Souri Yanti mengatakan hingga hari ini pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal aturan pelaksana Undang-undang SPPA tersebut. Oleh sebab itu, dia berani mengatakan bahwa negara mengabaikan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia selama ini menurutnya terkesan tak ada itikad baik untuk membicarakan aturan pelaksana Undang-undang SPPA. Padahal pemerintah memiliki enam pekerjaan rumah saat undang-undang tersebut disahkan.
Sebagian dari aturan tersebut adalah tata cara melaksanakan diversi, pedoman untuk registrasi anak, tata cara bentuk perlakukan pidana, serta tata cara perlakukan koordinasi dan pemantauan SPPA.
"Nama terakhir itu baru satu-satunya yang dibahas, itupun baru harmonisasi," kata Rita.
Rita pun mengaku bahwa KPAI dan Satgas PA dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet untuk membicarakan hal ini. Dalam pertemuan tersebut Rita mendesak agar pemerintah memiliki tenggat waktu pembentukan aturan lanjutan Undang-undang SPPA .
"Misalkan mereka sanggup tiga bulan, kami harap pemerintah punya jangka waktu tertentu," katanya. (sur)