Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas PMJ Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan ada tiga tahapan dalam melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiga tahap tersebut dijadikan acuan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di pelabuhan.
Tiga tahap tersebut yakni pre clearence, costum clearence dan post clearence. Dari tiga prosedur tersebut, penyidik menyatakan akan memfokuskan pemeriksaan di tahap pre-clearance.
Penyelidikan dikonsentrasikan pada tahap pre-clearence lantaran banyaknya kementerian dan lembaga yang berpusat di sana. Karena itu, indikasi pelanggaran sangat besar terjadi di tahap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 18 kementerian dan lembaga (KL) yang terlibat dalam perizinan di sana. Namun memang yang mendominasi adalah Kementerian Perdagangan," kata Iqbal saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8).
Iqbal menjelaskan, ada sekitar 114 perizinan yang beredar di proses pre-clearence dan melibatkan 18 KL. Namun khusus untuk Kemendag, kementerian yang dipimpin oleh Rahmad Gobel tersebut, mendominasi dengan 38 persen perizinan.
Seperti diketahui, penyidik telah menyelidiki Kemendag dan menghasilkan tiga orang tersangka dari sana. Ketiganya adalah Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta IM dan M selaku pegawai Ditjen Daglu.
Satuan tugas khusus (satgassus) saat ini fokus untuk menyelidiki 18 KL yang terlibat itu. Tidak menutup kemungkinan belasan KL tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting dan berbuntut penahanan terhadap Partogi Pangaribuan.
(meg)