Partogi merupakan tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini puluhan penyidik Polda Metro Jaya telah masuk ke dalam rumah Partogi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dan penelusuran rekening tersebut dilakukan untuk mengungkap peran Partogi dalam kasus suap tersebut. Partogi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis dini hari (30/7), setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dari ketiga tersangka itu, ME dan IM merupakan bawahan Partogi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, sedangkan MU merupakan calo sekaligus importir.
Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). (Baca juga: Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kementerian Perdagangan)
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyatakan penyelidikan kasus bongkar muat barang di pelabuhan dilakukan sejak Juni untuk menindaklanjuti keluhan Presiden Jokowi saat melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok. (Baca: Jokowi Ngamuk di Pelabuhan karena Target Dwelling Time Tak Tercapai)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuding importir nakal merupakan biang keladi yang menyebabkan waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi lama. Menurut dia, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan. (agk)