Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan, tersangka terbaru yang ditahan adalah PP atau Partogi Pangaribuan. Seperti diketahui, Partogi adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Tadi malam PP ditahan untuk kepentingan pemeriksaan," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan terbaru, Iqbal mengatakan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Satu kami jemput paksa pagi ini, dan jika alat bukti cukup, kemungkinan statusnya bisa naik," kata mantan Kapolres Jakarta Utara tersebut.
Diketahui sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasil penggeledahannya adalah penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting.
Partogi ditahan setelah dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (30/7). Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, dia kemudian resmi menyandang status sebagai tersangka. Keesokan harinya Partogi pun resmi ditahan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri," kata Iqbal. (meg)