Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memastikan akan terus mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Yang terbaru, satu tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan, tersangka terbaru yang ditahan adalah PP atau Partogi Pangaribuan. Seperti diketahui, Partogi adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Tadi malam PP ditahan untuk kepentingan pemeriksaan," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditahannya Partogi, ini artinya sudah ada tiga tersangka yang sudah ditahan. Dua tersangka lain adalah M, pegawai Ditjen Daglu, dan MU sebagai importir merangkap calo.
Sementara untuk total tersangka, Iqbal menegaskan hingga hari ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka.
Satu tersangka yang belum dilakukan penahanan adalah berinisial MI, rekan M yang juga merupakan pegawai Ditjen Daglu.
Perkembangan terbaru, Iqbal mengatakan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Satu kami jemput paksa pagi ini, dan jika alat bukti cukup, kemungkinan statusnya bisa naik," kata mantan Kapolres Jakarta Utara tersebut.
Diketahui sebelumnya, tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasil penggeledahannya adalah penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting.
Partogi ditahan setelah dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (30/7). Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, dia kemudian resmi menyandang status sebagai tersangka. Keesokan harinya Partogi pun resmi ditahan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri," kata Iqbal.
(meg)