Saksi Terbaru Kasus Dwelling Time Berasal dari Eksternal

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 12:44 WIB
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terjadap salah satu saksi baru kasus Dwelling Time, yang berasal dari eksternal.
Kemendag menjadi kementerian yang fokus diselidiki oleh penyidik PMJ dan hingga kini menghasilkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta IM dan M selaku pegawai Ditjen Daglu. (Antara/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jakarta Raya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap salah satu saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi.

Saksi berinisial L tersebut, kata Iqbal, adalah seorang perempuan dan diduga memiliki kaitan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sayangnya, Iqbal enggan menyebut kaitan apa yang dia maksud.

"Yang bersangkutan ini berasal dari eksternal, yang jelas diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus ini," kata Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal pun tidak mau berandai-andai apakah L kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau tidak. Menurutnya semua akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan penyidik.

Terkait peran dari L sendiri, Iqbal mengatakan penyidik masih terus mendalami sembari melakukan pemeriksaan hari ini. Yang jelas, kata Iqbal, belum ada pencekalan ataupun barang yang disita dari L.

"Belum ada ya, tapi kita paksa dan saat ini diamankan di Polda. Yang jelas memiliki kaitan dengan tersangka," ujar Iqbal.

Kemendag menjadi kementerian yang fokus diselidiki oleh penyidik PMJ dan hingga kini menghasilkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta IM dan M selaku pegawai Ditjen Daglu.

Satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk oleh PMJ pun saat ini fokus untuk menyelidiki 18 Kementerian dan Lembaga (KL) yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ke-18 badan itu akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Jika penyidik butuh keterangan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujarnya.

Sbelumnya, MU ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pertama kasus itu. MU dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.

Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting.

Untuk Partogi, dia dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (30/7) di Polda Metro Jaya dan setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 12 jam dia pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan keesokan harinya Partogi pun resmi ditahan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri," kata Iqbal.

Dengan ditahannya Partogi, maka penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu M dan MU. Untuk IM, penyidik masih bebas dan belum ada kejelasan kapan akan mengikuti jejak tiga tersangka lain. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER