Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pelabuhan Tanjung Priok; PP, M, dan MU telah diamankan dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun satu tersangka lagi, IM, masih berkeliaran bebas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan penyidik sudah melakukan langkah untuk mendatangkan IM ke Polda Metro Jaya. Kabarnya, IM pun sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Tersangka IM sedang berada di luar negeri, mudah-mudahan akan didatangkan (hari ini) karena sedang dalam perjalanan," kata Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM, kata Iqbal, tengah berada di Amerika Serikat untuk melaksanakan tugasnya di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sebelumnya diberitakan, IM adalah salah satu pegawai di Ditjen Daglu.
Namun meski berada di luar negeri Iqbal menegaskan bahwa IM tetap kooperatif dan bersedia untuk dibawa kembali ke Jakarta. Selain itu, koordinasi Polda Metro Jaya dengan Interpol juga membantu proses pemulangan IM.
Untuk penahanan terhadap IM, Iqbal enggan berandai-andai. Menurutnya itu akan menjadi keputusan dan kewenangan dari penyidik.
"Kita akan periksa dulu konklusi dari pemeriksaan ke mana," katanya.
Kemendag menjadi kementerian yang fokus diselidiki oleh penyidik PMJ dan menghasilkan tiga orang tersangka dari sana. Ketiganya adalah Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, serta IM dan M selaku pegawai Ditjen Daglu.
Satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk oleh PMJ pun saat ini fokus untuk menyelidiki 18 Kementerian dan Lembaga (KL) yang terlibat tersebut. Tidak menutup kemungkinan 18 KL tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Jika penyidik butuh keterqngan pasti akan diminta. Minimal 18 KL tersebut akan dimintai keterangan," ujarnya.
Tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut adalah MU, yang dijadikan tersangka pada Senin (27/7) setelah ditangkap paksa dan alat buktinya cukup.
Setelah itu, pada Selasa (28/7) penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan. Hasil penggeledahannya adalah penyidik menyita sejumlah uang serta beberapa berkas penting.
Untuk Partogi, dia dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (30/7) di Polda Metro Jaya dan setelah melalui pemeriksaan selama lebih dari 12 jam dia pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan keesokan harinya Partogi pun resmi ditahan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan ditahan agar tidak melarikan diri," kata Iqbal.
(stu)