Penelusuran Transaksi Keuangan Capim KPK Rampung 11 Agustus

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 02 Agu 2015 19:56 WIB
PPATK memastikan tracking rekam jejak transaksi keuangan calon pimpinan KPK akan rampung sembilan hari mendatang.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu hasil penelusuran rekam jejak transaksi keuangan 48 kandidat pimpinan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, staf PPATK yang ditugasnya mengerjakan penelusuran itu masih membutuhkan sembilan hari lagi untuk merampungkan laporan analisis transaksi keuangan tersebut.

“Staf PPATK lembur Sabtu-Minggu untuk mengejar hasil tracking supaya cukup waktu sehingga hasilnya optimal. Target selesai Selasa depan, 11 Agustus 2015,” kata Agus ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu sore (2/8).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, penelusuran rekam jejak transaksi keuangan Capim KPK penting untuk menghasilkan punggawa antikorupsi yang krediel, berintegritas, jujur, dan memiliki rekam jejak keuangan yang bersih. Penelusuran akan dilakukan terhadap transaksi keuangan mencurigakan, transaksi dalam bentuk tunai di atas Rp 500 juta, dan transaksi di luar profil keuangan resmi.

“Kami membantu Pansel untuk mendapatkan  yang terbaik karena proses rekrutmen itu titik yang paling krusial,” ujar Agus.

Sebanyak 48 capim KPK telah melaksanakan psikotes dan tes bahasa Inggris; dilanjutkan dengan Leaderless Group Discussion, tahap wawancara, dan presentasi pada27-28 Juli lalu. Rangkaian tes ini mengukur kecerdasan, cara kerja, hubungan sosial, kepribadian, integritas, kompetensi manajerial dan kompetensi inti yang sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memimpin KPK.

Hasil pelaksanaan tes selama dua hari tersebut akan disampaikan pada 12 Agustus mendatang, dan dilanjutkan dengan tes kesehatan tanggal 18 Agustus. Proses seleksi selanjutnya adalah wawancara mendalam dengan Pansel pada 24-27 Agustus sebelum sejumlah nama diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

PPATK merupakan lembaga investigasi keuangan yang selalu dilibatkan oleh seluruh lembaga pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan pencegahan dan penindakan. Sejumlah laporan hasil analisis (LHA) PPATK kerap digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat para tersangka dalam sejumlah kasus korupsi, baik di KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Republik Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER