Gubernur Gatot Tiba di KPK Pukul 10.00 Pagi Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 08:57 WIB
Bersama istri mudanya, Gubernur Sumatera Utara itu akan menjalani pemeriksaan perdananya usai dtetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). Gatot diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (28/7) lalu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, memastikan diri bakal hadir dalam pemeriksaan perdana mereka.

Nantinya, mereka akan diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah untuk kasus pemberian suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami akan datang. Jam 10 sudah di KPK," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (3/8).

Pemeriksaan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka sudah diterbitkan komisi antirasuah pada Selasa (28/7). Ini merupakan kali pertama keduanya bakal diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, apabila penyidik KPK menilai ada indikasi Gatot dan Evy akan kabur, menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi lain, maka keduanya akan ditahan.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan oleh para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama namun bila dibutuhkan akan diperpanjang. Terkait penahanan, Razman enggan berkomentar. "Lihat saja nanti," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto menyebut pasangan suami istri ini sebagai aktor suap kepada para hakim untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

"Mereka adalah pelaku (suap) yang dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan. Penyertaan memuat semua aktor apakah itu intelectualle dader (aktor intelektual) atau materiel dader (perancang materi)," kata Indriyanto.

Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pemerintah tak terima kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.

Duit suap kepada tiga majelis hakim dan satu panitera rupanya menentukan kemenangan Gatot dan pemerintah provinsi. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Empat orang yang diduga menerima duit suap itu berhasil dicokok tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (9/7). Mereka kedapatan bertemu dengan M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah kuasa hukum Gatot, OC Kaligis. Dalam operasi, penyidik menyita duit suap US$ 15 ribu dan Sin£ 5 ribu. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER