KPK Sidik Cara Gatot dan Evy Suap Hakim PTUN Pekan Depan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 20:23 WIB
Pemeriksaan terhadap pasangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dijadwalkan mulai pekan depan. Cara mereka menyuap jadi fokus.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. Keduanya diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menguak peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemeriksaan keduanya dijadwalkan bakal dimulai pekan depan.

"Pemeriksaan (Gatot dan Evy) Senin depan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Pemeriksaan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka sudah diterbitkan komisi antirasuah pada Selasa lalu. Selanjutnya, apabila penyidik menilai ada indikasi tersangka akan kabur, menghilangkan bukti, atau mempengaruhi saksi lain, maka keduanya akan ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan dilakukan selama 20 hari. Jika dibutuhkan, penahanan dapat diperpanjang. (Baca juga: KPK Segera Periksa Gubernur Sumut Soal Suap Hakim PTUN)

Indriyanto menjelaskan, pasangan suami istri ini merupakan aktor suap kepada para hakim untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan. Terkait seberapa jauh keikutsertaan keduanya, Indriyanto mengatakan hal tersebut harus di buktikan saat sidang di pengadilan.

"Mereka adalah pelaku (suap) yang dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan. Penyertaan memuat semua aktor apakah itu intelectualle dader (aktor intelektual) atau materiel dader (perancang materi)," kata Indriyanto.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan di PTUN Medan, Kamis dua pekan lalu, penyidik berhasil mencokok Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Geri.

Kemudian, kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan. Kemudian, kelimanya segera ditahan. (Baca juga: Gubernur Sumut dan Istri Gugat KPK di Praperadilan)

Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK; Hakim Tripeni Iriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tersangka lainnya sekaligus bos Geri dan pengacara Gatot, Otto Cornelius (OC) Kaligis sudah ditahan di Rutan KPK.

Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER