Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menguak dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan untuk bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Slamet Riyanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menyatakan, Slamet akan diperiksa untuk tersangka korupsi sekaligus mantan bosnya di Kementerian Agama Suryadharma Ali.
Slamet akan dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota yang diduga dilakukan oleh Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjabat sebagai pejabat eselon I Kementerian Agama tersebut hingga tahun 2012. Ia digantikan oleh Anggito Abimanyu yang juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Anggito saat kasus korupsi haji bergulir sudah mengundurkan diri. Posisi kosong yang ditinggalkan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu kini diduduki oleh Abdul Djamil.
Suryadharma sendiri saat ini sudah ditahan oleh KPK. Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan ini kini mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntung Cabang KPK, di Jakarta.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak rekanan. Pada Jumat (15/5), komisi antirasuah memanggil ajudan Suryadharma, Mochamad Mukmin Timoro.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65
Seiring pengembangan penyidikan, komisi antirasuah juga menetapkan Suryadharma atas sangkaan baru dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.
(sur)