Menurut Slamet, setelah keputusan didapat, maka siang ini sidang pleno bisa dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan penetapan tata tertib Muktamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebabnya adalah soal ahlul halli wal aqdi yang sebagian peserta tidak setuju. Ahlul halli wal aqdi diusulkan untuk memilih Rais Am PBNU dalam Muktamar kali ini.
SIMAK FOKUS: Kabar dari Dua Muktamar
Ia mengaku terlambat datang dalam pertemuan terbatas yang digelar sejak siang tadi sehingga tidak tahu detail kesepakatan. "Nanti saja di sidang," katanya.
Dikutip dari situs resmi NU, ahlul halli wal aqdi adalah institusi khusus yang berfungsi sebagai badan legislatif yang ditaati, berisi orang-orang berpengaruh dalam jamiyyah NU, dibentuk karena keperluan khusus pula. (Baca juga: Muktamar NU: Antara Islam Nusantara dan Peradaban Dunia)
Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi berarti “orang yang berwenang melepaskan dan mengikat.” Disebut “mengikat” karena keputusannya mengikat orang-orang yang mengangkat ahlul halli; dan disebut “melepaskan” karena mereka yang duduk disitu bisa melepaskan dan tidak memilih orang-orang tertentu yang tidak disepakati.
Institusi yang bersifat sementara dan ada hanya pada saat Muktamar ini berwenang menunjuk Rais Am PBNU. Jabatan Rais Am dalam organisasi seperti Dewan Pembina.
Menurut Sekretaris Panitia Muktamar Syahrizal Syarif, dengan ahlul halli wal aqdi, pemilihan Rais Am akan dilangsungkan secara musyawarah untuk mufakat. Namun untuk Ketua Tanfidziyah atau Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung.
Dengan metode pemilihan langsung, satu orang peserta Muktamar punya hak satu suara. Jumlah pemegang suara dalam Muktamar kali ini adalah 546 dari pengurus wilayah dan cabang NU se-Indonesia. (sur/sur)