Slamet Effendi Sebut Metode Pemilihan Muktamar NU Disepakati

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 14:26 WIB
Kesepakatan terjalin setelah ada pertemuan antara PBNU, PWNU dengan Pejabat Rais Am NU Mutofa Bisri, Senin siang ini.
Suasana pembahasan Tata Tertib (tatib) Muktamar NU ke-33 di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/8). Pembahasan Tatib yang seharusnya digelar Sabtu (1/8) malam, diundur menjadi Minggu (2/8) tersebut diwarnai sejumlah protes dari sejumlah muktamirin ketika pembahasan dan penetapan tatib berlangsung. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Pengarah Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 Slamet Effendi Yusuf menyebut sudah ada solusi soal ahlul halli wal aqdi yang diributkan peserta Muktamar. Solusi disepakati setelah sejumlah perwakilan wilayah dan cabang serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bertemu dengan Pejabat Rais Am PBNU Mustofa Bisri.

Menurut Slamet, setelah keputusan didapat, maka siang ini sidang pleno bisa dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan penetapan tata tertib Muktamar.

"Jam dua insya allah dimulai lagi," kata Slamet kepada CNN Indonesia, Senin (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Pleno I yang dijadwalkan selesai pada Sabtu malam lalu, belum juga disepakati. Bahkan sidang tadi malam sempat ditunda karena sejumlah interupsi dari peserta Muktamar.  (Baca juga: Empat Orang Disebut Bakal Maju Berebut Ketua Umum PBNU)

Penyebabnya adalah soal ahlul halli wal aqdi yang sebagian peserta tidak setuju. Ahlul halli wal aqdi diusulkan untuk memilih Rais Am PBNU dalam Muktamar kali ini.

Pertemuan dengan Rais Am PBNU Mustofa Bisri menurut Slamet menghasilkan kesepakatan soal polemik ahlul halli wal aqdi. Apa itu kesepakatannya Slamet belum mau mengungkapkan.

SIMAK FOKUS: Kabar dari Dua Muktamar

Ia mengaku terlambat datang dalam pertemuan terbatas yang digelar sejak siang tadi sehingga tidak tahu detail kesepakatan. "Nanti saja di sidang," katanya.

Dikutip dari situs resmi NU, ahlul halli wal aqdi adalah institusi khusus yang berfungsi sebagai badan legislatif yang ditaati, berisi orang-orang berpengaruh dalam jamiyyah NU, dibentuk karena keperluan khusus pula. (Baca juga: Muktamar NU: Antara Islam Nusantara dan Peradaban Dunia)

Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi berarti “orang yang berwenang melepaskan dan mengikat.” Disebut “mengikat” karena keputusannya mengikat orang-orang yang mengangkat ahlul halli; dan disebut “melepaskan” karena mereka yang duduk disitu bisa melepaskan dan tidak memilih orang-orang tertentu yang tidak disepakati.

Institusi yang bersifat sementara dan ada hanya pada saat Muktamar ini berwenang menunjuk Rais Am PBNU. Jabatan Rais Am dalam organisasi seperti Dewan Pembina.

Menurut Sekretaris Panitia Muktamar Syahrizal Syarif, dengan ahlul halli wal aqdi, pemilihan Rais Am akan dilangsungkan secara musyawarah untuk mufakat. Namun untuk Ketua Tanfidziyah atau Ketua Umum PBNU tetap dilakukan secara langsung.

Dengan metode pemilihan langsung, satu orang peserta Muktamar punya hak satu suara. Jumlah pemegang suara dalam Muktamar kali ini adalah 546 dari pengurus wilayah dan cabang NU se-Indonesia. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER