Novel dianggap tidak berhak melakukan penyidikan karena status yang disandangnya. Selain itu, Rifai mengatakan bahwa seluruh penyidik yang dikerahkan KPK dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah tidak memiliki hak melakukan penyidikan lagi.
"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bupati Morotai tidak pernah diperiksa, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu ada dalam Standar Operasiunal Prosedur KPK Nomor 01/23/2008 tentang Prosedur Operasi Baku," ujar Rifai.
Kemudian, ditemukan fakta adanya surat perintah penyidikan ganda (sprindik) yang digunakan KPK saat memproses hukum Rusli dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Rusli diperiksa berdasarkan sprindik ganda yakni Sprin.Dik-18/01/06/2015 dan Sprin.Dik-19/01/06/2015.
"Penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terdapat upaya kriminalisasi oleh KPK terhadap pemohon," kata Rusli.
Sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai akan dilanjutkan pada Selasa (4/8) esok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon (KPK).
Rusli diketahui menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.
Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK. (meg)