Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua menyebut proses penyidikan hingga penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar hari ini, Achmad Rfai menilai keterlibatan Novel Baswedanyang berstatus tersangka saat penyidikan adalah bentuk pelanggaran prosedur.
Novel dianggap tidak berhak melakukan penyidikan karena status yang disandangnya. Selain itu, Rifai mengatakan bahwa seluruh penyidik yang dikerahkan KPK dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sudah tidak memiliki hak melakukan penyidikan lagi.
"Penyidik tidak sah karena bukan lagi anggota kepolisian. Novel Baswedan juga masih dalam status tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat total 11 poin yang menjadi dasar diajukannya gugatan praperadilan oleh Rusli. Selain status penyidik yang dipermasalahkan, pemeriksaan yang belum pernah dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi alasan diajukannya praperadilan.
"Bupati Morotai tidak pernah diperiksa, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu ada dalam Standar Operasiunal Prosedur KPK Nomor 01/23/2008 tentang Prosedur Operasi Baku," ujar Rifai.
Selain itu, dia juga mempermasalahkan status Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi, dan M. Djufry yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga saat ini. Padahal, ketiga orang tersebut telah terbukti menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap.
Kemudian, ditemukan fakta adanya surat perintah penyidikan ganda (sprindik) yang digunakan KPK saat memproses hukum Rusli dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Rusli diperiksa berdasarkan sprindik ganda yakni Sprin.Dik-18/01/06/2015 dan Sprin.Dik-19/01/06/2015.
"Penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terdapat upaya kriminalisasi oleh KPK terhadap pemohon," kata Rusli.
Sidang gugatan praperadilan Bupati Morotai akan dilanjutkan pada Selasa (4/8) esok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon (KPK).
Rusli diketahui menggugat lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangka menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu kena vonis bui seumur hidup.
Dalam amar putusan pengadilan terhadap Akil disebutkan penyetoran duit itu diakukan sebanyak tiga kali melalui perantara yang berbeda. Namun, Rusli mengaku tidak tahu dengan urusan duit suap yang ditudingkan KPK.
(meg)