Politisi Golkar Diperiksa Terkait Perebutan Kantor Fraksi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 18:00 WIB
Muhammad Misbakhun dimintai menjawab puluhan pertanyaan yang kebanyakan mengenai kericuhan di kantor Fraksi Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. (Dok.Detikcom/Racman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Partai Golongan Karya versi Munas Ancol terkait pendudukan kantor Fraksi Partai Golkar masih terus ditindaklanjuti oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Yang terbaru, politisi Partai Golkar versi Munas Bali, Muhammad Misbakhun dimintai keterangan sebagai saksi.

Misbakhun mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan kepadanya berkisar pada apa yang terjadi saat perebutan kantor FPG terjadi.

"Apa yang saya dengar dan apa yang saya lihat saat itu, pokoknya yang terkait dengan pengrusakan itu," kata Misbakhun saat ditemui di Mabes Polri, Senin (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun yang saat kejadian terjadi sedang berada di ruang rapat FPG mengaku mendengar dan melihat apa yang dilihat semua orang di sana.

Selain kejadian di kantor FPG, Misbakhun juga mengaku ditanya perihal proses munas yang dia ikuti di Bali. Sebagai catatan, Munas Partai Golkar di Bali menghasilkan nama Aburizal Bakrie selaku ketua umum.

Kala itu, Munas Bali juga memutuskan bahwa ketua FPG adalah Ade Komaruddin didampingi Bambang Soesatyo selalu sekretaris fraksi.

Sementara dari kubu pelapor, Munas Ancol, Ketua Umum Partai Golkar kubu Ancol Agung Laksono menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai ketua FPG dan diminta untuk mengambil alih kantor FPG dari Ade Komaruddin.

Namun perdebatan terjadi lantaran dua kubu berkukuh sebagai kubu yang sah. Saat perebutan kantor FPG terjadi salah satu kubu Ancol mencoba untuk membuka pintu kantor FPG dengan cara mencungkilnya. Hal itu dilakukan lantaran kubu Bali mengunci semua akses masuk dan bersembunyi di dalam ruang rapat.

Perkembangan terbaru, perseteruan Partai Golkar adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Namun kubu Agung Laksono tak tinggal diam dan langsung mengajukan banding.

Perseteruan internal Partai Golkar sempat membuat partai berlambang pohon beringin tersebut terancam tidak bisa ikut dalam Pilkada 2015 yang dilaksanakan serentak di 269 daerah. Dengan bantuan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, peluang Golkar ikut ambil bagian dalam pilkada pun terbuka kembali.

Pemeriksaan Misbakhus berlangsung sejak pukul 08.30 WIB, dan berlangsung hingga siang ini. Total, ada sekitar 23 pertanyaan yang diajukan kepadanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER