Soal Perlawanan Putusan Golkar, Yasonna: Lihat Nanti!

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 19:03 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan akan mengajukan perlawanan atau banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus dualisme Partai Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan akan mengajukan perlawanan atau banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal sengketa kepengurusan Golkar. Yasonna kini tengah mempelajari putusan yang dibacakan Hakim Ketua Teguh Setya Bhakti, Senin siang (18/5).

"Lihat nanti saja. Kami pelajari dulu," ujar Yasonna ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).

Yasonna justru mengkritik Hakim Teguh yang memutus di luar kewenangannya. "Kok putusannya terlalu 'bersemangat' dan merembet kemana-mana? Jadi harus didalami dulu, kok begini?" ujarnya melanjutkan.  (Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan, Hakim Ketua Teguh Setya Bhakti menyebut Agung Laksono, sebagai pihak tergugat, telah memaksakan kehendak dengan cara mengajukan surat keputusan sepihak mengenai AD/ART dan kepengurusan Partai Golkar tanpa melakukan pembenahan terlebih dahulu di internal partai.

Namun, menurut Yasonna, Pengadilan Tata Usaha Negara tak seharusnya menilai keabsahan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). "Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai. Itu di luar kewenangan TUN. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak," ujar Yasonna. (Baca juga: Agung Laksono: Jelas Ini Tidak Adil!)

PTUN Jakarta resmi membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya, Yasonna telah dibiarkan menafsirkan keputusan Mahkamah Partai yang belum final dan mengikat. Hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan tercela tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan politik.

SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung diterbitkan pada Maret lalu. Merujuk petikan Surat Keputusan yang diterima CNN Indonesia, Yasonna mengesahkan permohonan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta. (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)

SK merupakan jawaban atas permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan Ketua Bidang Hukum DPP Golkar Lawrence Siburian versi Munas Jakarta kubu Agung. "Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Yasonna kala itu.

Pengambilan keputusan berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER