Sidik Suap Hakim PTUN, KPK Panggil Anak Buah Gubernur Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2015 11:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istri usai diperiksa KPK. (Detikfoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Rencananya Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, di Jakarta, hari ini.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3//8), merujuk jadwal penyidikan menjelaskan Fuad diperiksa sebagai saksi untuk bosnya sekaligus tersangka suap, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.

Keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan duo pasangan suami istri ini. Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk Gatot dan Evy, usai penetapan tersangka pada Selasa pekan lalu. (Baca juga: Gatot-Evy Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Aktor Penyuapan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indiryanto Seno Adji kepada awak media menegaskan salah satu fokus penyidikan yakni sumber uang suap. "Kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur Sumut dan Evy Susanti," kata Indriyanto.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menjelaskan pengembangan penyidikan dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana suap dan keterkaitan obyek tindak pidana korupsi lainnya.

Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (Baca: Istri Muda Gubernur Gatot Sudah 14 Tahun Kenal OC Kaligis)

Gatot melalui Fuad melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Obyek gugatan yakni surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Pemerintah tak terima kejaksaan menyelidiki kasus tersebut.

Duit suap pun digunakan untuk memuluskan kemenangan gugatan. Duot diberikan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera rupanya menentukan kemenangan Gatot dan pemerintah provinsi. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Iryanto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Empat orang yang diduga meberima duit suap itu berhasil dicokok tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan, awal Juli lalu. Mereka kedapatan bertemu dengan M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah kuasa hukum Gatot, OC Kaligis. Dalam operasi, penyidik menyita duit suap US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.  (Baca: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)

Kemudian, kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa. Proses pemeriksaan berlangsung dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan. Kemudian, kelimanya segera ditahan.

Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK; Hakim Tripeni Iriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, setelah melakukan pengembangan kasus, KPK juga menetapkan OC Kaligis dan Gatot serta Evy sebagai tersangka.

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER