Ditahan KPK, Gubernur Gatot Juga Akan Diperiksa Kejaksaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 10:22 WIB
"Nanti pemeriksaan Gatot. Kami akan berkoordinasi dengan KPK karena sudah jadi tersangka di sana," ujar Kapuspen hukum Kejagung Tony Spontana.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). (AntaraFoto/ Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara. Koordinasi dilakukan karena Gatot telah mendekam di rumah tahanan akibat terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Nanti pemeriksaan Gatot. Kami akan berkoordinasi dengan KPK karena sudah jadi tersangka di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Senin (3/8) malam. (Baca Juga: Fokus Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)

Pada Senin (3/8) kemarin, Satuan Tugas dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus penyelewengan dana bansos di Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan tampak hadir Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintah Sumut Silain Hadiloan.

Dalam pemeriksaan perdana terhadap saksi kasus dana bansos itu belum ada penambahan tersangka yang dilakukan pihak satgas jampidsus. Namun, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka karena satgas jampidsus akan melakukan pemeriksaan hingga satu minggu ke depan.

Selain akan memanggil Gatot, satgas jampidsus juga membuka peluang memanggil Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. (Baca Juga: Tangani Perkara Bansos Sumut, Kejagung Minta Tak Dijegal)

Sebelumnya, KPK melalui salah satu pimpinannya Johan Budi menyatakan bahwa ada rencana meminta kasus ini dari kejaksaan. Pasalnya, kasus suap di mana sudah delapan tersangka ditetapkan KPK berawal dari kasus penyelewenangan dana bansos.

Kasus dana bansos tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun kemudian digugat di PTUN Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Tapi, belakangan diketahui ada penyuapan di balik keputusan ini.

KPK pun lantas melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 lalu. Tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap bersama panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Gatot Pudji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara OC Kaligis. (Lihat Juga: Ditahan, Istri Muda Gubernur Gatot Titip Surat ke OC Kaligis) (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER