"Nanti pemeriksaan Gatot. Kami akan berkoordinasi dengan KPK karena sudah jadi tersangka di sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Senin (3/8) malam. (Baca Juga: Fokus Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan perdana terhadap saksi kasus dana bansos itu belum ada penambahan tersangka yang dilakukan pihak satgas jampidsus. Namun, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka karena satgas jampidsus akan melakukan pemeriksaan hingga satu minggu ke depan.
Sebelumnya, KPK melalui salah satu pimpinannya Johan Budi menyatakan bahwa ada rencana meminta kasus ini dari kejaksaan. Pasalnya, kasus suap di mana sudah delapan tersangka ditetapkan KPK berawal dari kasus penyelewenangan dana bansos.
Kasus dana bansos tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun kemudian digugat di PTUN Medan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Tapi, belakangan diketahui ada penyuapan di balik keputusan ini.
KPK pun lantas melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015 lalu. Tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap bersama panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Gatot Pudji Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara OC Kaligis. (Lihat Juga: Ditahan, Istri Muda Gubernur Gatot Titip Surat ke OC Kaligis) (utd)