Pemprov DKI Selidiki Motif Penyalahgunaan KJP

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 12:12 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Arie Budiman mengatakan, dalam peraturan gubernur diatur soal pelarangan penggunaan dana KJP untuk keperluan selain sekolah.
Sejumlah perempuan memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang akan digunakan untuk berbelanja di Jakartabook Edu Fair 2015 di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015. JakBook 2015 menjual peralatan dan perlengkapan sekolah yang dapat dibeli masyarakat menggunakan KJP nontunai. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan tengah menelusuri motif penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia mengancam akan mencabut KJP yang dananya digunakan untuk kegiatan atau membeli benda yang tak terkait dengan pendidikan.

Untuk menelusurinya, Dinas Pendidikan menurut Arie akan memanggil pemegang kartu tersebut. Orang tua siswa juga akan dimintai keterangan.

"Kalau ada kesengajaan atau kartunya diberikan orang lain, tentu diberi sanksi dengan mencabut KJP," kata Arie kepada CNN Indonesia, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sejak awal sudah diberitahukan bahwa dana KJP tidak boleh digunakan selain untuk keperluan pendidikan. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2013. Sanksi penyalahgunaan KJP juga diatur dalam peraturan gubernur ini. (Baca juga: Uang Kartu Jakarta Pintar Diselewengkan Untuk Karaoke)

Sanksi yang diberikan bukan hanya pencabutan KJP. Bank DKI selaku penerbit kartu bisa memidanakan pelaku penyalahgunaan karena masuk kategori kejahatan perbankan.

SIMAK FOKUS: Kisruh Kartu Pintar Ahok

Penyalahgunaan dana KJP ini ditemukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam temuannya, Dinas Pendidikan menemukan ada dana KJP dipakai untuk hiburan karaoke, membeli bensin, motor, ponsel bahkan membeli emas.

Hingga saat ini penerima KJP berjumlah 489.150 siswa. Sebanyak 59,67 persen atau sekitar 291.900 orang berasal dari sekolah negeri. Sementara 40,33 persen lainnya atau 197.250 orang siswa berasal dari sekolah swasta.

Untuk memberikan bantuan pendidikan kepada ratusan siswa tersebut, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 triliun. (Baca juga: Lulung Ajak Ahok 'Ngopi Bareng' Bahas Soal Korupsi)

Pada tahap pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,9 triliun. "Untuk KJP yang cair sejak 29 Mei, sudah dicairkan. Sudah sebanyak Rp 956 miliar yang sudah dicairkan," kata Arie.

Agustus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan membuka tahap kedua untuk pendaftaraan KJP berkaitan dengan tahun ajaran baru. Pembukaan pendaftaran KJP dilakukan untuk menyasar pelajar yang belum mendapatkan KJP pada tahap pertama lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER